EKONOMIKALTARATARAKAN

Eksportir Kaltara Keluhkan Tambahan Syarat Sertifikat Mutu

TARAKAN – Sejumlah pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemerintah meninjau kembali kewajiban Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) dalam penerbitan Health Certificate (HC). Tambahan dokumen itu dinilai memperpanjang proses administrasi ekspor ikan segar dan kepiting hidup, terutama untuk pengiriman dari Kaltara ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Keluhan tersebut muncul setelah Badan Karantina Indonesia dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) menjalankan proyek percontohan atau pilot project. Dalam mekanisme itu, pelaku usaha harus melengkapi SMHKP sebelum mengajukan HC Karantina.

Yusril Mahendra dari PT Borneo Seafood Kaltara mengatakan, persoalan tersebut bukan berasal dari pelayanan petugas di daerah. Menurut dia, komunikasi dengan BPPMHKP dan Badan Karantina justru berjalan baik. Masalahnya, aturan yang ditetapkan di tingkat pusat dinilai belum sesuai dengan karakteristik perdagangan komoditas perikanan dari wilayah perbatasan.

“Yang jadi permasalahannya, kami enggak ada permasalahan dari BPPMHKP, alhamdulillah bagus-bagus saja. Cuma aturan yang berlaku di pusat itu sebenarnya kurang cocok untuk diterapkan ke kami, khususnya pengiriman ke Tawau,” kata Yusril.
Tawau, kata Yusril, merupakan salah satu tujuan utama komoditas perikanan Kaltara. Pihak di wilayah tujuan, menurut dia, selama ini hanya meminta sertifikat kesehatan yang diterbitkan Karantina. “Karena di Tawau tidak ribet dan hanya membutuhkan single certificate. Itu dari Karantina,” ujarnya.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tujuh pelaku usaha dan eksportir perikanan di Tarakan pada 10 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara Nur Hasan agar diteruskan kepada pemangku kebijakan di tingkat pusat.

Pelaku usaha menyebut proses pengurusan dokumen ekspor sebelum pilot project dapat selesai sekitar satu hari. Setelah mekanisme baru diterapkan, waktu pelayanan melalui aplikasi Single Submission (SSM) disebut meningkat dari sekitar 40–60 menit menjadi 120–180 menit hingga HC dan dokumen pabean terbit.

Tambahan waktu itu menjadi persoalan karena sebagian komoditas dikirim menggunakan pesawat. Eksportir harus mengejar batas closing penerbangan agar ikan segar dan komoditas hidup tidak tertinggal jadwal. Keterlambatan administrasi juga dikhawatirkan memengaruhi kualitas komoditas.

M. Nasir dari CV Sinar Sulawesi mengatakan, persoalan serupa juga dirasakan dalam pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). “Kalau untuk mengurus SKP itu lama. Berbulan-bulan enggak jadi-jadi,” kata Nasir.

Nasir meminta karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan menjadi pertimbangan dalam penerapan regulasi. Ia khawatir prosedur ekspor yang semakin rumit justru mendorong sebagian pelaku memilih jalur ilegal.

“Jangan sampai karena aturan-aturan itu ada lagi nanti yang peletup jadinya ada penyelundupan ilegal. Sekarang kan enak sudah terdata semua,” ujarnya.

Para pelaku usaha mengusulkan harmonisasi kebijakan antara Badan Karantina Indonesia dan BPPMHKP. Mereka meminta mekanisme pelayanan dibuat lebih sederhana dan terintegrasi, terutama untuk pengiriman ikan segar dan kepiting hidup ke negara tujuan yang tidak mensyaratkan SMHKP.

Mereka juga mengusulkan adanya kebijakan khusus atau diskresi agar ekspor ke Tawau tetap dapat menggunakan single Health Certificate dari Badan Karantina Indonesia.

Namun, keluhan itu tidak sepenuhnya dirasakan seluruh eksportir. Adi dari PT Royal mengatakan koordinasi antara Karantina dan Balai Mutu telah membaik sehingga proses pengajuan dokumen kini lebih lancar.

Alhamdulillah sekarang ya, dari Karantina sama dari Balai Mutu sudah sinergi. Jadi kita enak pengajuannya sudah,” kata Adi.

Menurut dia, ekspor perusahaannya kembali berjalan menggunakan pesawat dengan tujuan Singapura dan Hong Kong. Ia berharap koordinasi tersebut terus diperkuat sembari pemerintah menyederhanakan regulasi.
“Kalau misalkan ada yang lebih efisien ya kenapa harus diribetkan,” ujarnya. (rz)

Back to top button