KALTARABULUNGAN

Mulai 15 September, Isi Biosolar Wajib Bawa STNK Fisik

TANJUNG SELOR – Pengendara di Tanjung Selor harus mulai bersiap. Penyaluran Biosolar bersubsidi di sejumlah SPBU akan diperketat mulai 15 September 2026. Setiap konsumen diwajibkan membawa dan menunjukkan STNK fisik sebelum dilayani mengisi Biosolar. Aturan tersebut berlaku, termasuk di SPBU kawasan Jalan Mangga dan Sengkawit, Tanjung Selor.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor polisi kendaraan.

Adi (26), petugas lapangan SPBU Jalan Mangga mengatakan, hingga 14 September mendatang, pihaknya masih melakukan uji coba sekaligus sosialisasi kepada konsumen. Pengendara diminta mulai membiasakan diri membawa dokumen kendaraan saat hendak mengisi Biosolar.

“Saat ini hingga tanggal 14 September 2026, pihak SPBU masih berada dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi intensif kepada masyarakat konsumen,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Dalam proses pengisian, petugas akan mencocokkan STNK fisik dengan nomor polisi dan kondisi kendaraan. Data tersebut juga akan disesuaikan dengan QR Code yang tertera pada mesin Electronic Data Capture (EDC).

Mulai 15 September, pemeriksaan tersebut akan diberlakukan secara penuh. Konsumen yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK fisik yang sah tidak akan dilayani untuk pengisian Biosolar bersubsidi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan ketentuan tersebut. Pengendara yang akan mengisi Biosolar disarankan memastikan STNK selalu dibawa agar proses pelayanan berjalan lancar.

“Masyarakat dan para pengendara diimbau untuk selalu menyiapkan dan membawa dokumen STNK yang sah saat mendatangi SPBU demi kelancaran proses pengisian bahan bakar,” tegasnya. (rk)

Back to top button