KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Kasus Mandor PT TML Serang Warga Belum Jelas, Keluarga Pertanyakan Keadilan

NUNUKAN – Kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan seorang mandor perusahaan sawit PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) berinisial MA kepada seorang warga Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris berinisial ISM hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, lembar laporan ISM atas tindakan arogan MA kepada polisi sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Hal ini pun turut memantik pertanyaan keluarga korban. Ipar ISM, Martina mengaku, hingga kini mereka tidak tahu kelanjutan laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Nunukan.

“Bagaimana ya mau dibilang. Kami ini orang susah. Kalau mau dibilang kecewa, ya kecewa sekali. Sampai sekarang kami pun tidak tahu apa yang kami mau lakukan,” ungkap Martina yang saat ditemui satukaltara.com ditemani istri ISM, Bungatan di kediaman mereka, Rabu (2/9/2026).

Dijelaskan Martina, dalam laporan tersebut mereka menyampaikan soal tindakan iparnya yang sedang membela diri saat diserang dengan sebilah badik oleh MA. Semua bermula ketika MA mendatangi area kebun ISM dan mempertanyakan pengerusakan jembatan menuju kebun sawit ISM.

“Waktu itu saya ada di tangga. Duduk-duduk, terus datang ini orang (MA) sama teman-temannya bertanya, “Siapa yang rusak ini jembatan!” sambil marah-marah,” cerita Martina.

Jembatan tersebut, papar Martina, merupakan akses satu-satunya yang dibuat oleh ISM dan suaminya untuk mencegah aktivitas pemanenan sawit secara sepihak di lahan mereka. Ya, orang-orang suruhan dan pekerja perusahaan sawit yang berdiri di kawasan itu kerap mengambil sawit milik ISM dan iparnya.

​”Ipar saya ini (ISM) bilang, dia yang merusak jembatan itu. Tiba-tiba Ancu (MA) ambil badik terus mengancam. Diangkat ke atas, terus dikejarnya (mengejar ISM) sampai ke kolong rumah,” ungkap Martina.

Dalam aksi kejar-kejaran yang menegangkan itu, ISM, kata Martina, terpojok. Di tengah kebuntuan itu, ISM tidak sengaja melihat sebilah parang lalu mengambilnya untuk melindungi diri. Langkah tiba-tiba ISM itu berhasil dan berbalik mengejar MA hingga ke atas bukit.

“Makanya kami sangat sayangkan kalau lambat proses pelaporan ISM ini. Padahal jelas-jelas kami yang diserang,” katanya dengan raut sedih.

Tak hanya itu, Martina pun meyakini rumah mereka yang terbakar tak lama setelah kejadian bukan tanpa sebab. Pasalnya, kejadian itu berdekatan dengan peristwa penyerangan dan pengancaman MA dan teman-temannya.

“Kalau memang tidak ada bukti yang mengarah ke mereka (pelaku pembakaran), paling tidak polisi tahu kalau kami diserang. Semua ada bukti. Kami yang diserang sama-sama orang-orang perusahaan,” bebernya.

Bahkan, kata Martina, aparat penegak hukum juga tahu bahwa MA pernah melakukan hal serupa dan telah dijatuhi hukuman. Dalam kasus tersebut, MA berperkara dengan AZ yang merupakan anak Martina.

Informasinya, peristiwa itu terjadi sekira pukul 15.00 Wita, pada 5 Mei 2026 di area kebun sawit Jalan Mattiro Bulu RT 014 Desa Tabur Lestari. MA pun ditangkap polisi. Dalam perjalanan kasus ini, MA diketahui divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan menjalani masa hukuman percobaan selama 3 bulan.

Namun, belum selesai menjalani masa hukumannya, MA kembali beraksi dan memilih berperkara dengan ISM, paman AZ. Karena itulah, Sumirah berharap agar ada keadilan bagi mereka di mata hukum.

“Kenapa bisa orang macam dia (MA) ini dibiarkan bertindak sesuka hatinya. Kami rakyat biasa yang cari makan di tanah sendiri, terus diintimidasi oleh perusahaan, apalah daya kami,” katanya.

Yang bikin keluarga ISM tambah miris adalah; ISM justru dijadikan tersangka lantaran sempat menebas tangan mandor perusahaan tersebut. Padahal, kata Martina, saat itu ISM dalam posisi membela diri.

“Pas waktu itu dia angkat badik, diancam, terus dikejar, kan dia (ISM) tidak tahu mau buat apa. Ya, dia ambillah parang, terus sempat kena tangannya (MA),” katanya.

BERAKHIR SALING LAPOR, SIAPA YANG DIDAHULUKAN?
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengancaman ini melibatkan warga Desa Tabur Lestari dengan mandor perusahaan sawit di Kecamatan Sei Menggaris. Kasus ini berakhir dengan saling lapor.

Keduanya diketahui mendatangi Polsek Nunukan untuk mencari keadilan atas peristiwa kriminal yang menimpa mereka. MA lebih dulu melaporkan ISM. Dia mengalami luka parah pada tangannya akibat ditebas senjata tajam (sajam) oleh ISM. Laporannya pun sudah ditangani aparat kepolisian dan kini sudah menjalani sidang.

Di tempat lain, ada ISM yang merasa tak terima dijadikan tersangka. Pria berusia 51 tahun itu menyebut, tindakannya yang melukai MA merupakan aksi spontan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri lantaran terdesak oleh ancaman dan tindakan bar-bar MA dan rekannya. ISM pun memutuskan melaporkan balik MA atas perkara pengancaman dan penganiayaan. (2ku)

Back to top button