Sabu Disembunyikan dalam Potongan Pipa, Polisi Amankan 21 Paket dari Rumah FR
TARAKAN – Upaya FR (30) menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam potongan pipa akhirnya terbongkar. Polisi menemukan 21 paket sabu yang disimpan di dalam potongan pipa dan dimasukkan ke sebuah kotak sepatu di kamar rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekitar pukul 16.35 WITA, Rabu (19/8/2026). Informasi itu menyebut adanya dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli mengatakan, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum mendatangi lokasi.
“Informasi yang kami terima berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Anggota kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi untuk memastikan informasi tersebut sebelum mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas,” kata Rusli.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kemudian mendatangi rumah yang diduga ditempati FR. Pria tersebut diamankan, sementara penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 15, Joko Prayitno.
Saat memeriksa kamar, polisi menemukan sebuah kotak sepatu berwarna merah bertuliskan Calbi. Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada sejumlah potongan pipa yang berada di dalam kotak tersebut.
“Di dalam kamar ditemukan sebuah kotak sepatu. Setelah diperiksa, terdapat potongan pipa di dalam kotak tersebut. Dari pipa itu ditemukan 21 plastik bening yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Rusli.
Kristal yang ditemukan kemudian diperiksa menggunakan tes kit. Hasilnya menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu mencapai 2 gram, yang telah dibagi menjadi 21 paket kecil.
“Setelah ditemukan, barang bukti langsung diperiksa menggunakan tes kit dan hasilnya positif sabu. Dari penimbangan, berat bruto keseluruhan mencapai 2 gram yang terbagi dalam 21 paket,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu potongan pipa, satu kotak merah bertuliskan Calbi, satu unit telepon seluler Realme warna hitam serta uang tunai Rp300 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui seluruh barang yang ditemukan di dalam potongan pipa tersebut merupakan miliknya.
“FR mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Rusli.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rusli juga mengajak masyarakat untuk terus berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di suatu wilayah. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” pungkasnya. (rz)

