TARAKAN – Potensi komoditas perikanan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menguasai pasar ekspor justru berhadapan dengan persoalan birokrasi. Tumpang tindih persyaratan sertifikasi antara Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Tarakan dinilai perlu segera disederhanakan agar tidak menghambat laju perdagangan.
Keluhan tersebut mencuat dalam pertemuan Anggota Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Kaltara Hasan Saleh bersama pelaku usaha ekspor dan instansi terkait di Tarakan, Kamis (3/9/2026). Menurut Hasan, pembahasan antara BPPMHKP dan BKHIT mulai menemukan titik temu.
“Syukur Ahamdulillah, kelihatannya sudah mulai ada titik temu antara administrasi Balai Mutu (BPPMHKP) dan Karantina (BKHIT). Mudah-mudahan di Jakarta nanti bisa kita bicarakan dengan baik, sehingga persoalan yang ada di daerah ini bisa kita carikan jalan keluarnya,” kata Hasan.
Persoalan sertifikasi sebelumnya menjadi keluhan eksportir Kaltara, terutama pelaku usaha yang mengirim komoditas perikanan segar dan kepiting hidup ke Tawau, Malaysia. Tambahan tahapan administrasi dinilai perlu disesuaikan dengan karakteristik perdagangan wilayah perbatasan.
Sebab, komoditas segar membutuhkan waktu pengiriman yang cepat untuk menjaga kualitas produk. Prosedur yang terlalu panjang berpotensi meningkatkan biaya sekaligus menurunkan daya saing pelaku usaha.
Hasan mengakui, masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan aturan yang harus dijalankan. Masalah muncul ketika ketentuan kedua lembaga diterapkan bersamaan, sementara tidak seluruh dokumen tersebut menjadi persyaratan negara tujuan ekspor.
“Balai Mutu mengharuskan ada satu aturan yang harus dilaksanakan, begitu juga di Karantina. Namun ketika dihadapkan dengan masyarakat, aturan ini tumpang tindih. Ada aturan yang setelah sampai di daerah tujuan ekspor ternyata tidak dibutuhkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan ekspor komoditas perikanan dari Kaltara ke Malaysia. Berdasarkan pembahasan yang diterimanya, dokumen dari Balai Mutu tidak menjadi persyaratan di negara tujuan, sedangkan dokumen Karantina tetap diperlukan.
“Contoh Malaysia, ternyata surat dari Balai Mutu tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan hanya surat Karantina. Tapi apabila terjadi sesuatu, yang jadi masalah adalah Balai Mutu, bukan Karantina. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya supaya pengusaha tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Menurut Hasan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas urusan administrasi. Jika prosedur ekspor terlalu panjang, komoditas perikanan Kaltara bisa kalah bersaing dengan daerah lain. Padahal, pasar Malaysia, Tawau hingga Hong Kong dinilai memiliki permintaan yang besar.
“Harus kami yakini bahwa ekspor udang, kepiting, ikan yang ada di Kalimantan Utara ini jumlahnya sangat besar dan harus kita dorong. Permintaan di pasar, utamanya Malaysia, Tawau, dan Hong Kong, cukup besar,” ucapnya.
Karena itu, Hasan mendorong penyelarasan regulasi di tingkat pusat. Menurutnya, kewenangan dan tanggung jawab setiap lembaga tetap harus jelas, tetapi pelaku usaha tidak boleh dibebani dokumen yang tidak diperlukan oleh negara tujuan.
Perhatian juga diminta diberikan kepada pelaku usaha kecil. Regulasi ekspor, kata dia, jangan sampai hanya mudah dipenuhi perusahaan besar, sedangkan nelayan, pembudidaya, pengumpul hingga pengusaha kecil kesulitan memenuhi prosedur.
“Kami mengharap di Komisi IV nantinya akan membuat regulasi untuk memudahkan usaha-usaha ini bisa bersaing dengan provinsi-provinsi lain. Potensi yang ada di Kalimantan Utara harus kita dukung supaya hasilnya bisa kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Hasan menyebut kepiting, ikan bandeng, dan udang sebagai komoditas yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Potensi tersebut perlu ditopang kebijakan yang mampu memperlancar rantai usaha mulai dari sektor hulu hingga ekspor.
“Regulasi yang nantinya kita bikin, kita atur lagi sedemikian rupa, sehingga regulasi ini jangan mempersulit masyarakat. Harus mengangkat usaha masyarakat kepada jalan yang terbaik untuk mereka berusaha, terutama perdagangan kepiting, udang, dan ikan bandeng di Kalimantan Utara,” katanya.
Terkait kepastian apakah sertifikat mutu tetap menjadi persyaratan dalam seluruh skema ekspor, Hasan belum memberikan keputusan final.
Menurutnya, persoalan tersebut masih harus dibahas bersama agar kewenangan BPPMHKP dan BKHIT dapat ditempatkan secara proporsional tanpa menciptakan prosedur yang saling bertabrakan.
“Ini nanti akan kita duduk bersama, bagaimana Balai Mutu, bagaimana Karantina. Kita akan cari jalan usaha. Yang jelas, pengusaha-pengusaha ini harus berjalan lancar. Kita jangan sampai membuat aturan yang akhirnya menghambat perdagangan,” tegasnya.
Ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian regulasi setelah pemerintah mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini. Pembahasan lanjutan rencananya melibatkan Komisi IV DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Karantina Indonesia.
“Insyaallah bulan-bulan ini akan kita bahas. Sebab KKP ada kegiatan, Karantina ada kegiatan, kami ada kegiatan, sehingga kita akan cari waktu yang tepat. Akan kita duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” pungkasnya. (rz)

