KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINAL

Sawit 74 Tandan Raib dari Perkebunan Tengkapak, Tersangkanya Pemuda 19 Tahun

BULUNGAN – Sebanyak 74 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian diamankan Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara. Polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial AM, 19 tahun, yang diduga terlibat dalam pengambilan dan pengangkutan sawit dari kawasan Divisi Dayak Besar Estate, Tengkapak, Kabupaten Bulungan.

AM diamankan pada Senin, 7 September 2026, setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian di kawasan perkebunan tersebut. Selain puluhan tandan sawit, polisi menyita satu unit Suzuki Carry, sebuah enggrek, gerobak, dan tombak.

Dirreskrimum Polda Kaltara Komisaris Besar Yudhistira Midyahwan mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih memeriksa AM sekaligus menelusuri asal-usul 74 tandan sawit yang diamankan.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk asal buah sawit yang diamankan serta bagaimana proses pengambilannya,” kata Yudhistira, Senin, (7/9/2026).
Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah AM bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak hanya melihat dari pelaku yang sudah diamankan. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat maupun mengetahui rangkaian aktivitas tersebut,” ujarnya.

Kendaraan Suzuki Carry turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit. Sementara enggrek merupakan alat yang diduga digunakan untuk memanen tandan buah dari pohon.
Yudhistira mengatakan, seluruh barang bukti akan diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi juga mendalami rencana distribusi atau pengangkutan sawit tersebut.

“Barang bukti berupa buah sawit maupun kendaraan dan peralatan lainnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Semuanya akan diperiksa dan didalami keterkaitannya dengan perkara,” katanya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLDA KALTARA tertanggal 7 September 2026. Polisi masih menelusuri rangkaian kejadian, termasuk asal 74 tandan sawit yang diamankan.

Yudhistira menegaskan, AM masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penetapan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status yang bersangkutan saat ini adalah terduga pelaku dan proses pembuktian masih berjalan,” tegasnya. (rk)

Back to top button