KALTARABULUNGAN

Pemprov Kaltara Temukan 37 Tambang Galian C Tanpa Izin

TANJUNG SELOR – Sebanyak 37 usaha tambang galian C di Kalimantan Utara (Kaltara) terdeteksi belum mengantongi perizinan. Pemerintah Provinsi Kaltara kini turun tangan menelusuri satu per satu hambatan legalitas usaha tersebut, mulai dari persoalan tata ruang hingga status kawasan hutan.

Temuan itu merupakan hasil pemetaan Pemprov Kaltara terhadap sektor galian C. Sebaran usaha yang belum berizin paling banyak berada di Nunukan dengan 14 pelaku usaha, disusul Bulungan 12 usaha, Tana Tidung delapan usaha, dan Tarakan tiga usaha.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban. Para pelaku usaha akan didampingi untuk memenuhi persyaratan perizinan.

“Kami mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dan pendampingan. Langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalitas,” kata Ferdy.

Persoalan yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS), kepastian lahan, dokumen teknis dan lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan.

Pemprov Kaltara melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani kehutanan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Ferdy mengatakan, pendekatan tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen memenuhi seluruh ketentuan.

Menurut dia, penataan sektor galian C tidak semata-mata untuk menertibkan usaha yang belum berizin. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Penataan sektor galian C tidak hanya diarahkan untuk menertibkan usaha yang belum berizin, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal,” pungkasnya. (rk)

Back to top button