KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINAL

Kasus Ijazah Palsu Legislator Bulungan Naik ke Meja Jaksa

TANJUNG SELOR – Ijazah yang dipersoalkan keabsahannya membawa perkara legislator DPRD Bulungan berinisial LL ke meja jaksa. Setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan berkas perkara lengkap, LL bersama barang bukti kini resmi diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses ke tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung. Seluruh kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan kejaksaan untuk mempersiapkan proses persidangan.

“Seiring rampungnya berkas acara pemeriksaan tersebut, perkara yang sempat menjadi sorotan luas masyarakat Bulungan ini resmi memasuki koridor penuntutan,” kata Yudhistira.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltara Andi Sugandi membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut. Penyerahan LL sebagai tersangka berikut barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan pada Senin.

Dalam pelimpahan itu, LL dikenakan status tahanan kota. Kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C yang dipersoalkan keabsahannya. Dokumen tersebut digunakan LL sebagai persyaratan administrasi saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024.

LL kemudian berhasil memperoleh suara dan terpilih sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024–2029. Perkara mengenai dokumen pendidikan yang digunakannya saat proses pencalonan itu kemudian bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya LL ditetapkan sebagai tersangka.

Ditreskrimum Polda Kaltara menetapkan LL sebagai tersangka pada 26 Januari 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Kaltara Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2026.

Pada awal penyidikan, Polda Kaltara belum melakukan penahanan terhadap LL. Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi ketika itu mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sikap LL yang kooperatif serta domisilinya yang jelas.

Dalam perkara ini, LL disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Dengan lengkapnya berkas dan dilakukannya tahap kedua, perkara tersebut kini memasuki fase penuntutan. Jaksa akan menilai dan membawa perkara itu ke persidangan untuk menguji seluruh alat bukti serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada LL.

Namun, proses hukum tersebut belum menjadi putusan bersalah. LL tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (rk)

Back to top button