NUNUKAN – Polisi memperingatkan warga di Sebatik Barat hingga Lumbis Raya agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelakunya dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Peringatan itu disampaikan kepolisian melalui sosialisasi dan patroli pencegahan karhutla di sejumlah wilayah Kabupaten Nunukan, Kamis (10/9/2026).
Petugas mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan serta dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan warga.
Di Sebatik Barat, personel Polsek Sebatik Barat turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menggunakan api saat membuka maupun membersihkan lahan.
Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan sampai niat membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang meluas dan berujung pada proses hukum,” ujar Kapolsek Sebatik Barat IPTU Erikson Ricardo Marpaung.
Erikson menegaskan, pembakaran lahan bukan perkara sepele. Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana yang disosialisasikan mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar. Ketentuan pidana juga terdapat dalam Pasal 187 KUHP bagi pihak yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan orang maupun barang.
Sementara itu, pencegahan karhutla juga dilakukan personel gabungan di Kecamatan Lumbis. Petugas menggelar apel bersama, patroli di sejumlah titik rawan, serta melakukan pengecekan titik panas.
“Karena itu, kami meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan menggunakan api saat membuka lahan,” tegas Kapolsek Lumbis Iptu Donny.
Petugas juga memasang pamflet imbauan di rumah warga dan lokasi strategis. Masyarakat diminta ikut mencegah meluasnya karhutla dengan segera melaporkan kebakaran maupun gangguan keamanan melalui kepolisian atau layanan 110. (ryn)

