Sengketa Lahan Juata Permai Berujung Laporan Polisi, Dokumen BPN Kini Ditelusuri
TARAKAN – Laporan dugaan penyerobotan lahan dari mantan Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik bersama enam pemilik tanah lainnya di Juata Permai RT 19, Tarakan, masih ditangani Polres Tarakan. Penyidik menelusuri dokumen pertanahan dengan memeriksa notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, laporan dari Hendrik masuk pada Juli 2026. Sementara enam pemilik lahan lainnya telah membuat laporan sejak 2025 terkait persoalan penguasaan lahan di kawasan tersebut.
“Untuk laporan Pak Hendrik, dia melapor bulan Juli tahun ini. Terlapornya satu orang dan terkait penyerobotan lahan. Untuk pemilik lahan lainnya, ada laporan sejak tahun lalu,” kata Reginald.
Menurut Reginald, proses pemeriksaan membutuhkan penelusuran dokumen serta keterangan dari pihak terkait. Polisi tidak hanya memeriksa pihak pelapor dan terlapor, tetapi juga menelusuri dokumen melalui pihak lain terkait administrasi pertanahan.
“Makanya prosesnya cukup lama karena kami harus periksa notaris, BPN, baru bisa dilihat secara lengkap. Ini berkaitan dengan masalah agraria, jadi dokumennya harus diperiksa,” ujarnya.
Reginald menyebut pihak terlapor juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan.
“Nanti terlapornya dipanggil. Terlapornya satu orang,” katanya.
Laporan dari para pemilik lahan muncul dalam perkara terpisah. Hendrik sebelumnya menyampaikan persoalan terkait bidang tanah miliknya di Juata Permai, sementara enam pemilik lainnya turut membawa persoalan kepemilikan tanah mereka kepada kepolisian.
Para pemilik lahan sebelumnya menyebut terdapat persoalan berupa hilangnya patok batas, pencabutan pagar serta keberadaan bangunan di atas sebagian bidang tanah. Mereka juga telah menyerahkan dokumen kepemilikan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan masing-masing.
Kuasa hukum para pemilik lahan, Goklas Tambun, sebelumnya menyebut terdapat dua laporan dugaan penyerobotan lahan pada 2025 serta satu laporan dugaan perusakan pada 2026. Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan dalam satu hamparan di Juata Permai.
Hendrik juga menyampaikan terdapat tujuh pemilik lahan dalam satu hamparan. Ia mengaku telah beberapa kali memasang patok dan pagar di bidang tanahnya, tetapi kembali dicabut.
Dari sisi kepolisian, Reginald menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Polisi perlu menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta dokumen pertanahan sebelum menentukan perkembangan perkara.
“Kalau sudah selesai semua pemeriksaannya, nanti kami lihat perkembangan perkaranya. Ini masih proses pemeriksaan,” tutup Reginald. (rz)