TARAKAN — Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengikuti program rehabilitasi narkotika yang digelar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara).
Program rehabilitasi tersebut dilaksanakan secara bertahap, mulai dari screening, proses rehabilitasi hingga pascarehabilitasi. Peserta program umumnya merupakan narapidana dengan latar belakang tindak pidana narkotika.
Konselor Adiksi BNNP Kaltara, Fachri Fahmi, mengatakan pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Tarakan saat ini telah memasuki tahap pascarehabilitasi.
“Kami kembali melaksanakan kegiatan pascarehabilitasi Tahap II. Dari hasil proses screening seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik,” ujar Fachri.
Selain melakukan pemantauan terhadap perkembangan peserta, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap WBP yang mengikuti program rehabilitasi.
“Kami juga turut melakukan pemeriksaan urine terhadap para WBP dan hasilnya negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Fachri menyebutkan, terdapat tiga WBP yang telah mengikuti rangkaian program hingga tahap ketiga rehabilitasi narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri mengatakan, program rehabilitasi menjadi bagian penting dalam proses pembinaan WBP, khususnya mereka yang memiliki latar belakang perkara narkotika.
Menurutnya, pembinaan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pidana, tetapi juga diarahkan agar WBP dapat memperbaiki diri dan memiliki kesiapan untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
“Program rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan, khususnya yang memiliki latar belakang tindak pidana narkotika. Kami berharap proses rehabilitasi ini dapat membantu mereka untuk benar-benar lepas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Jupri.
Ia menambahkan, pelaksanaan rehabilitasi juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pembinaan mental dan kerohanian WBP serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Selain aspek pemulihan, kami juga ingin memastikan proses pembinaan berjalan dengan baik sehingga warga binaan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan serius dan nantinya memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Program tersebut merupakan bentuk sinergi Lapas Tarakan bersama BNNP Kaltara dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Layanan rehabilitasi bagi WBP juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pelaksanaan rehabilitasi narkotika di lingkungan Lapas dan Rutan turut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI tahun 2026. (rk)

