KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Ditawari Pulang, Remaja 17 Tahun Diduga Diperkosa di Bengkel

NUNUKAN – Tawaran mengantar pulang justru membawa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun ke sebuah bengkel di Desa Binusan, Nunukan. Di tempat itu, ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria yang baru dikenalnya. Polisi kini menahan RF (35), yang diduga membawa korban ke lokasi tersebut pada Selasa dini hari, 8 September 2026 lalu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama dua temannya berada di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah sekitar pukul 01.00 WITA. Mereka kemudian bergabung dengan sejumlah orang lain dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Situasi berubah setelah seseorang yang dikenal korban datang dan meminta korban pulang. Karena ketakutan, korban kemudian meminta diantar ke rumah.

“RF yang saat itu menawarkan diri mengantar korban justru membawa korban ke sebuah rumah sekaligus bengkel di kawasan Desa Binusan. Korban disebut sempat mempertanyakan tujuan perjalanan tersebut, namun pelaku mengatakan mereka akan menuju tempat yang aman terlebih dahulu,” ujar Idris, Jumat (11/9/2026).

RF membawa korban ke sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Jalan Aji Muda, Desa Binusan, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban kemudian dibawa masuk ke sebuah kamar.

Menurut laporan polisi, korban sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun upaya tersebut gagal. Korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual.

Sekitar pukul 05.30 WITA, dua teman korban tiba di bengkel tersebut. Korban langsung berlari menghampiri salah seorang temannya dalam kondisi menangis dan mengaku telah menjadi korban pemerkosaan.

RF disebut kembali menarik korban ke dalam bengkel dan mendorongnya hingga terjatuh. Ia juga diduga mengambil velg sepeda motor dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Teman korban kemudian menghalangi tindakan itu dan membawa korban ke tempat kos di kawasan Jalan Pasar Inhutani. Korban bersama pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Nunukan untuk membuat laporan.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan mencari petunjuk terkait perkara tersebut. Setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“RF kemudian ditangkap di rumah sekaligus bengkelnya di Jalan Aji Muda, Desa Binusan,” kata Idris.

Dalam pemeriksaan, RF disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali. Polisi menyebut RF mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain kasur, pakaian milik korban, serta ban lengkap dengan velg sepeda motor.
Korban juga mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet pada tangan, lutut, telapak kaki dan leher serta memar pada bagian belakang kepala.

RF disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum terhadap RF selanjutnya ditangani penyidik Polsek Nunukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ryn)

Back to top button