KALTARATARAKAN

Tiket Resmi Rp620 Ribu, Mengapa QRIS Minta Rp625 Ribu?

TARAKAN – Harga dua tiket kapal tujuan Malinau sudah ditetapkan Rp620 ribu. Namun, ketika pembayaran dilakukan melalui QRIS, penumpang justru diminta membayar Rp625 ribu.

Selisih Rp5.000 itu kini dipersoalkan pengelola Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Sebab, belum jelas dasar pengenaan biaya tambahan tersebut, sementara tarif tiket telah ditetapkan pemerintah.

Keluhan itu disampaikan seorang penumpang bernama Udin. Ia mengaku membeli dua tiket tujuan Malinau dengan harga masing-masing Rp310 ribu. Total yang seharusnya dibayar Rp620 ribu. Namun, saat memilih pembayaran menggunakan QRIS, nominal yang diminta berubah menjadi Rp625 ribu.

“Saya beli dua tiket tujuan Malinau, masing-masing Rp310 ribu. Totalnya Rp620 ribu. Tapi waktu bayar pakai QRIS, diminta bayar Rp625 ribu. Katanya ada tambahan Rp5 ribu. Saya tanya, ini biaya apa? Karena harga tiketnya kan Rp620 ribu,” ujar Udin.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan Widya Ayu Saraswati mengatakan, pihaknya akan memanggil agen yang melayani transaksi tersebut untuk meminta penjelasan.

Pengelola, kata dia, tidak membenarkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan. Namun, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu alasan munculnya biaya Rp5.000 tersebut.

“Kami tidak mendukung praktik-praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun atau adanya tambahan biaya administrasi di luar ketentuan. Tetapi untuk kasus ini kami harus cross-check dulu ke pihak agennya, apa pertimbangannya, apa alasannya, dan seperti apa kejadiannya,” kata Ayu, Senin (14/9/2026).

Menurut Ayu, ada sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa. Mulai dari kebijakan agen hingga persoalan biaya transaksi perbankan.
Salah satu yang akan ditelusuri adalah kemungkinan tambahan tersebut berkaitan dengan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.

Namun, Ayu mengingatkan, untuk kategori transaksi tertentu, MDR merupakan biaya yang dibebankan kepada merchant. Karena itu, jika biaya QRIS dijadikan alasan untuk menambah pembayaran penumpang, mekanismenya harus dipastikan sesuai ketentuan.

“Biaya Rp5.000 ini perlu kami telusuri. Kenapa ada pertimbangan Rp5.000 itu. Nanti kalau dari pihak agen sudah menjelaskan, kami bisa melihat persoalannya seperti apa dan menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tambahan tersebut pada akhirnya dianggap sebagai bagian dari harga tiket, nominalnya harus mengikuti tarif yang telah ditetapkan.

“Kalau menambah harga tiket di luar dari SK Gubernur memang tidak diperkenankan. Jadi nanti kami konsultasikan dengan BI bagaimana solusinya. Jangan sampai masyarakat dirugikan, tetapi agen juga harus mendapatkan mekanisme transaksi yang sesuai,” tegasnya.

Ayu mengatakan, harga tiket Rp310 ribu yang dibayarkan penumpang sebenarnya sudah mencakup sejumlah komponen, termasuk asuransi, uang tambat, dan biaya operasional.
Karena itu, setiap tambahan pembayaran harus memiliki dasar yang jelas.

“Kalau kemudian ada lagi biaya lain, kami harus tahu dasar pengenaannya. Jangan sampai tambahan itu akhirnya dibebankan kepada masyarakat,” jelasnya.

Persoalan biaya tambahan di lingkungan Pelabuhan Tengkayu I bukan kali pertama dikeluhkan penumpang. Pada Januari lalu, pengelola juga menerima pengaduan serupa dan telah melakukan klarifikasi kepada agen.

Namun, Ayu menyebut kasus tersebut memiliki konteks berbeda. Saat itu, penumpang membeli tiket melalui satu agen, sementara kebutuhan penarikan uang tunai dilayani agen lain yang menawarkan jasa tarik tunai. Biaya jasa tersebut, menurut pengelola, telah diinformasikan kepada pelanggan sebelum transaksi dan disepakati.

“Dia memposisikan dirinya bukan sebagai agen, tetapi sebagai pelayanan jasa tunai secara pribadi. Jadi sudah dijelaskan kalau mau tarik tunai di sini ada biayanya. Pelanggannya kemudian oke, berarti ada kesepakatan,” terangnya.

Sementara dalam kasus terbaru, tambahan Rp5.000 muncul saat penumpang membayar dua tiket menggunakan QRIS.
Saat ini seluruh loket agen di Pelabuhan Tengkayu I disebut telah menyediakan fasilitas pembayaran QRIS. Penumpang juga masih dapat melakukan pembayaran melalui transfer maupun tunai.

Dorongan menuju transaksi nontunai tersebut ternyata masih menghadapi persoalan teknis. Salah satunya terkait waktu masuknya dana QRIS ke rekening merchant.

“Kalau transfer kan langsung masuk. Kalau QRIS perlu proses. Kadang sore harinya baru masuk, kadang mungkin besoknya. Itu tergantung bank penyedianya atau e-wallet yang digunakan,” kata Ayu.

Layanan perbankan juga disiapkan secara bergilir di terminal pelabuhan atas inisiasi Bank Indonesia untuk mendukung transaksi nontunai.
Namun, hingga kini belum ada aturan khusus antara UPTD dan agen yang mengatur sanksi terkait persoalan transaksi digital.

“Sanksi terkait digital, dalam aturan antara pengelola dan agen memang belum ada yang mengatur itu. Saat mengarahkan agen untuk cashless, sifatnya kami mengimbau. Tetapi fasilitas QRIS sudah kami sediakan dan mereka juga sudah menggunakannya,” jelasnya.

Untuk memastikan duduk persoalannya, pengelola akan memanggil agen yang melayani transaksi Udin. Jika tambahan Rp5.000 berkaitan dengan mekanisme perbankan, pengelola akan berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Sementara jika ditemukan adanya biaya tambahan yang ditetapkan agen di luar tarif resmi, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau sudah jelas alasannya, nanti kami lihat solusinya. Kalau memang dari pihak perbankan, kami konsultasikan dengan BI. Kalau membutuhkan arahan dari sisi pelayanan publik, kami juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman,” pungkas Ayu. (rz)

Back to top button