KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINAL

Narkotika Kuasai Perkara Inkrah Kejari Bulungan

TANJUNG SELOR – Narkotika masih menjadi perkara pidana yang paling mendominasi penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 19 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika.

Kepala Pengelolaan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti Kejari Bulungan, Nofan Dafrayudo Bintar, S.H., M.H., mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan perkara narkotika masih menjadi bagian terbesar dari perkara yang ditangani hingga berkekuatan hukum tetap.

“Dari total 27 perkara yang diungkapkan pada periode ini, sebagian besar kasus yang ditangani ternyata didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Nofan, Selasa (15/9/2026).

Selain perkara narkotika, terdapat delapan perkara lain yang telah diproses hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara tersebut antara lain kasus pencurian, pengeroyokan, serta sejumlah perkara kesusilaan.

Menurut Nofan, seluruh pelaku dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum melalui persidangan hingga mendapatkan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang yang berdasarkan amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kejari Bulungan menegaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewenangan tersebut salah satunya merujuk Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Nofan mengatakan, pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat dalam mengelola barang bukti perkara pidana.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen kuat kami dalam penegakan hukum,” katanya.

Masyarakat juga dapat memantau informasi terkait perkara yang telah diputus pengadilan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan terkait. Informasi tersebut mencakup jenis perkara hingga putusan yang telah dijatuhkan.

Kejari Bulungan berharap pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penegasan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai koridor hukum. Pada saat yang sama, barang bukti yang telah dinyatakan untuk dimusnahkan dipastikan dikelola dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dominannya perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini sekaligus memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi salah satu persoalan serius dalam penegakan hukum di wilayah Bulungan. (rk)

Back to top button