TANJUNG SELOR – Kabar baik bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara (Kaltara). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) minimal 50 persen melalui program SADAR BENUANTA (Sistem Aksesibilitas dan Diskon Pajak bagi Penyandang Disabilitas di Bumi Benuanta).
Program tersebut dihadirkan untuk meringankan beban wajib pajak penyandang disabilitas sekaligus memastikan mereka memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih mudah, inklusif dan setara.
Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, SADAR BENUANTA merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
“SADAR BENUANTA hadir untuk memastikan pelayanan perpajakan yang inklusif, mudah, dan transparan, sekaligus meringankan beban masyarakat khususnya para penyandang disabilitas di Kalimantan Utara,” ujar Datu Iqro, Selasa (15/9/2026).
Melalui program ini, wajib pajak penyandang disabilitas di Kaltara berhak memperoleh fasilitas keringanan PKB minimal 50 persen. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban biaya, tetapi juga memperkuat kesetaraan hak dalam memperoleh pelayanan pemerintah.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki KTP Kaltara, kendaraan menggunakan pelat nomor Kalimantan Utara (KU), serta melampirkan salinan STNK, BPKB, KTP dan foto kendaraan.
Pengajuan dilakukan melalui surat permohonan. Selanjutnya, berkas pemohon akan melalui proses verifikasi sebelum dilakukan survei kendaraan. Setelah seluruh tahapan dinyatakan memenuhi ketentuan, Bapenda menerbitkan surat keringanan.
“Pemohon memasukkan surat permohonan, yang kemudian melalui tahap verifikasi berkas, survei kendaraan, hingga penerbitan Surat Keringanan oleh Kepala Bapenda,” jelasnya.
Tak hanya memberikan potongan pajak, Bapenda juga menyiapkan akses pelayanan yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Layanan tatap muka tersedia di Kantor Samsat dengan dukungan nomor antrean prioritas dan ruang tunggu khusus disabilitas.
Pelaksanaan SADAR BENUANTA juga melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya PT Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kaltara dan Program SKALA.
Datu berharap program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas, terutama dalam mengakses layanan perpajakan tanpa hambatan.
“Dengan adanya program ini, diharapkan kemandirian, kesejahteraan, serta kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara dapat semakin meningkat secara optimal,” pungkasnya. (rk)