Sertifikat 2009 Berhadapan dengan HGU-HGB, Warga Kampung Baru Gugat Lahan
BULUNGAN – Sengketa lahan di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, kembali bergulir di meja hijau. Warga yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 2009 berhadapan dengan sertifikat HGU dan HGB perusahaan yang disebut terbit pada 2011.
Persoalan tersebut menjadi pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Tanjung Selor yang kembali disidangkan pada Rabu (16/9/2026).
Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Sirul Haq S.H., C.NSP., C.CL., mengatakan, sengketa bermula dari adanya tumpang tindih sertifikat atas lahan yang selama ini ditempati warga.
Menurut dia, sertifikat milik penggugat, Arman, diterbitkan pada 2009. Sementara sertifikat HGU dan HGB yang berkaitan dengan PT BCAP dan PT KIPI disebut terbit pada 2011.
“Sebetulnya ada tumpang tindih sertifikat antara milik Pak Arman yang dasarnya sertifikat hak milik terbit 2009 melawan sertifikat HGU, HGB dari PT BCAP, PT KIPI yang terbit 2011. Jadi duluan sertifikatnya Pak Arman terbit,” ujar Sirul Haq, Rabu (16/9/2026).
Ia menyebut, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Komnas HAM dan pihak pertanahan, termasuk terkait upaya pembatalan sertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim milik Arman.
“Ini juga sudah melalui Komnas HAM, ke PPN sudah dalam pembatalan sertifikatnya KIPI ini karena terbit di tanahnya Pak Arman,” katanya.
Menurut Sirul Haq, persoalan tersebut kemudian berdampak terhadap aktivitas warga di Kampung Baru. Warga disebut diminta meninggalkan kawasan dan menghentikan aktivitas di lokasi.
“KIPI meminta Pak Arman juga untuk keluar dari lokasi, termasuk tidak lagi melakukan kegiatan di atas lokasi. Kemudian tidak lagi melakukan aktivitas ekonomi, termasuk berjualan, bersekolah juga di situ,” ujarnya.
Ia juga menyebut dampak sengketa turut dirasakan terhadap fasilitas umum dan pembangunan di Kampung Baru. Salah satunya terkait sekolah serta anggaran desa yang menurutnya tidak lagi masuk ke wilayah tersebut.
“Sekolah yang ada di situ sudah tidak diperhatikan, termasuk tidak ada lagi anggaran desa yang masuk di Kampung Baru karena dianggap sudah berubah dari kawasan perkebunan menjadi industri,” ungkapnya.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah disebut telah menawarkan relokasi kepada warga. Namun, tawaran itu belum diterima.
Sirul Haq mengatakan sebagian warga sebenarnya telah meminta opsi relokasi, tetapi pada akhirnya warga menolak meninggalkan kawasan yang mereka anggap sebagai tanah kelahiran dan tempat tinggal mereka.
“Warga ini semua sebenarnya sudah minta direlokasi. Itu sudah ada proyek juga dari gubernur sama bupati untuk direlokasi. Mereka sudah diminta, diusir dari lokasi itu, cuma warga kan menolak,” katanya.
Karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai salah satu upaya warga mempertahankan hak yang mereka klaim atas tanah tersebut.
“Makanya salah satu upayanya termasuk menggugat di pengadilan ini. Sekarang sudah tahap pengajuan saksi pembuktian, pengajuan saksi dan ahli dari pihak kami sekaligus sebagai penggugat,” tambahnya.
Salah satu warga sekaligus penggugat, Arman (45), berharap pemerintah tidak hanya melihat kepentingan investasi dalam persoalan tersebut. Ia meminta hak warga atas tempat tinggal dan lahan yang selama ini mereka tempati tetap dihormati.
“Tentu harapan kami adalah bagaimana hak-hak kami juga dihormati, dihargai oleh pemerintah kita dan bukan hanya sekadar mementingkan investasi dari luar,” kata Arman.
Ia berharap pemerintah turut memperhatikan kondisi dan kesejahteraan warga Kampung Baru yang terdampak sengketa.
“Kami masyarakat Kampung Baru berharap sekali kiranya pemerintah memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang ada di sana. Pada kenyataannya hari ini kami merasa hak-hak kami dirampas atau berusaha untuk dihilangkan,” ujarnya.
Arman menegaskan, kehadiran warga dalam persidangan merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian atas hak tempat tinggal maupun kepemilikan tanah dan kebun yang selama ini mereka klaim.
“Maka hadirnya kami di pengadilan ini dalam rangka supaya hak-hak kami kembali dipulihkan. Hak kami untuk bertempat tinggal di sana tetap dihargai, kepemilikan kami berupa tanah ataupun kebun-kebun kami di sana tetap juga diakui oleh pemerintah,” pungkasnya. (rk)