Kasus Ijazah Palsu Mulai Berdampak, DPRD Bulungan Proses Pemberhentian Sementara LL
TANJUNG SELOR – Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Bulungan berinisial LL mulai berdampak pada statusnya di lembaga legislatif. DPRD Bulungan tengah memproses administrasi pemberhentian sementara terhadap LL.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penerbitan surat tersebut masih berjalan. Hingga Kamis (17/9/2026), belum ada keterangan resmi mengenai kapan surat diterbitkan maupun mekanisme selanjutnya.
Perkembangan ini terjadi setelah perkara LL memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan juga akan membahas persoalan terkait status LL.
“Kita juga harus hati-hati mengambil sikap. Jangan sampai kita salah mengambil keputusan,” kata Riyanto, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, LL masih menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Bulungan sembari menunggu perkembangan perkara. Dengan diprosesnya pemberhentian sementara, kasus tersebut kini mulai berimbas langsung pada status LL di lembaga legislatif.
LL ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara pada 26 Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Paket C sebagai salah satu dokumen dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024.
LL kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024–2029. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu.
Setelah P-21, LL menjalani pelimpahan tahap II bersama barang bukti dan disebut berstatus tahanan kota. Meski demikian, proses tersebut belum merupakan putusan pengadilan. LL masih berstatus tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rk)