NUNUKAN – Data tingkat kesejahteraan yang menjadi dasar penyaluran berbagai bantuan pemerintah justru memunculkan keresahan di Nunukan. Sejumlah warga yang merasa masih membutuhkan bantuan tercatat dalam desil tinggi, sehingga khawatir kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.
Persoalan tersebut mendapat perhatian DPRD Nunukan setelah banyak aduan masyarakat terkait perubahan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Anggota DPRD Nunukan Muhammad Mansur meminta persoalan itu segera dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pendataan masyarakat.
“Ini memang sangat urgen dan banyak sekali aduan yang kami terima. Kita segera agendakan hearing agar bisa menjawab kericuhan desil ini,” ujar Mansur, Rabu (17/9/2026).
Menurut dia, terdapat warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kemudian masuk dalam kelompok desil lebih tinggi. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi akses mereka terhadap sejumlah program pemerintah, mulai dari bantuan sosial, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah hingga bantuan pangan.
Mansur meminta persoalan itu tidak berhenti pada pembahasan administratif. BPS dan Dinas Sosial Nunukan dinilai perlu melakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap warga yang datanya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kita maunya data desil tidak dijadikan satu-satunya acuan kaku dalam penyaluran bansos,” katanya.
Ia mengusulkan, proses pengecekan melibatkan ketua RT, lurah, kepala desa, camat hingga perangkat desa. Keterlibatan mereka dinilai penting karena aparat di tingkat lokal lebih mengetahui perubahan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Selain akurasi data, DPRD juga menyoroti kapasitas operator pendataan di tingkat desa. Pekerjaan pengelolaan data kerap dirangkap dengan tugas lain, sementara kemampuan teknologi informasi antaroperator tidak selalu sama.
Proses verifikasi lapangan juga dinilai memiliki celah. Dalam sejumlah kondisi, petugas tidak bertemu dengan warga saat melakukan pendataan sehingga informasi yang diperoleh belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga secara utuh.
Persoalan lainnya adalah perubahan kondisi ekonomi warga yang berlangsung cepat. Karena itu, data kesejahteraan dinilai tidak cukup diperbarui secara sporadis, melainkan perlu dimutakhirkan secara berkala melalui musyawarah desa dengan melibatkan RT dan RW.
Mansur mengatakan, DPRD Nunukan akan mendorong BPS dan Dinas Sosial melakukan pendataan ulang terhadap warga yang mengalami kesalahan klasifikasi desil. Ia juga meminta tersedia mekanisme sanggah agar masyarakat memiliki ruang untuk memperbaiki data ketika kondisi di lapangan berbeda dengan hasil pendataan.
“Kami DPRD Nunukan akan meminta BPS dan Dinas Sosial Nunukan mendata ulang warga yang mengalami salah input data desil. Alangkah baiknya jika pihak yang berwenang melakukan pendataan segera mengajukan mekanisme sanggah maupun melaporkan secara berjenjang agar tak menzalimi warga miskin karena menghilangkan hak bansos mereka,” tegasnya.
Bagi DPRD, pembenahan data bukan semata soal memperbaiki angka dalam DTSEN. Akurasi data menentukan siapa yang memperoleh dan siapa yang berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah. (ryn)