Satu Cartridge Buka Jejak 60 Cartridge Diduga Etomidate di Tarakan
TARAKAN – Satu cartridge cairan yang diduga mengandung Etomidate mengantar polisi pada temuan 59 cartridge serupa di kediaman seorang kontraktor di Tarakan. Sebanyak 60 cartridge tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyidikan yang melibatkan tiga orang.
LSH alias AH alias AW, seorang pria yang disebut berprofesi sebagai kontraktor, diamankan polisi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda PCX di Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, penangkapan LSH bermula dari temuan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate. Barang tersebut ditemukan di dalam alat hisap yang tersimpan di tas milik LSH.
“Awalnya LSH alias AW kami amankan di Jalan dr. Sutomo depan salah satu hotel. Dari pemeriksaan ditemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate. Dari keterangan awal, barang itu diperoleh setelah dipesan kepada perempuan berinisial DA,” kata Rusli, Selasa (22/9/2026).
Keterangan LSH kemudian mengarahkan penyidik kepada perempuan berinisial DA. Polisi mengamankan DA untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada perempuan berinisial IS alias CH.
Pengembangan perkara berlanjut hingga polisi mendapatkan informasi mengenai pemesanan 60 bungkus cartridge liquid yang diduga mengandung Etomidate. Penyidik kemudian menggeledah kediaman LSH.
Hasil penggeledahan menemukan 59 bungkus cartridge. Temuan itu melengkapi satu cartridge yang sebelumnya diamankan dari LSH.
“Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui ada pemesanan sebanyak 60 bungkus. Satu cartridge ditemukan saat LSH diamankan, kemudian 59 bungkus lainnya ditemukan di kediamannya,” ujar Rusli.
Puluhan cartridge tersebut memiliki tulisan “TUX” dan disimpan dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
Berdasarkan penimbangan awal, 59 bungkus cartridge memiliki berat netto keseluruhan 147,3 gram. Sementara satu cartridge yang ditemukan saat penangkapan LSH memiliki berat netto 0,06 gram.
Selain cartridge, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi rokok elektrik DJOY berwarna hitam, tas selempang JUACE, satu unit Honda PCX, serta empat telepon seluler.
Empat telepon seluler tersebut masing-masing Samsung S10, Oppo A95, Oppo A73, dan Redmi Note 8.
Rusli mengatakan, seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan awal menggunakan test kit dan penimbangan. Namun, pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kandungan dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara.
“Seluruh barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan test kit dan penimbangan. Barang-barang tersebut kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rusli.
Dalam pengembangan perkara, DA diamankan polisi di salah satu tempat hiburan malam. Sementara CH diamankan dari kediamannya. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan.
Meski demikian, polisi belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing orang yang diamankan. Penyidik masih mengurai asal barang, proses pemesanan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami mendalami asal barang, proses pemesanan, termasuk bagaimana 60 bungkus cartridge tersebut bisa berada dalam penguasaan mereka dan seperti apa peran masing-masing,” kata Rusli.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan rantai peredaran cartridge tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi atau bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Pengembangan masih terus dilakukan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada,” pungkasnya. (rz)

