NUNUKAN – Kontrak 2.512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan tinggal sekitar sepekan lagi berakhir. Namun, hingga Rabu (23/9/2026), sekitar 30 organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyelesaikan evaluasi kinerja pegawainya.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berakhir pada 1 Oktober 2026. Sementara hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Kaharuddin meminta OPD yang belum menyelesaikan penilaian segera menyerahkan hasil evaluasinya.
“OPD yang belum menyampaikan hasil evaluasi agar segera menyelesaikan penilaian kinerja dan menyerahkannya kepada BKPSDM,” kata Kaharuddin, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, evaluasi bukan sekadar kelengkapan administrasi. Penilaian diperlukan untuk melihat pelaksanaan tugas pegawai sekaligus menjadi bahan dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja.
“Evaluasi kinerja ini menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja,” ujarnya.
Kaharuddin menegaskan, berakhirnya perjanjian kerja pada 1 Oktober tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis memperoleh perpanjangan.
Keberlanjutan kontrak tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi pada masing-masing perangkat daerah.
“Yang menjadi pertimbangan bukan hanya status sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi juga bagaimana hasil kinerjanya dan apakah masih dibutuhkan oleh organisasi,” jelasnya.
BKPSDM mencatat sekitar 30 OPD masih dalam proses evaluasi. Perangkat daerah tersebut mencakup sejumlah organisasi di lingkungan Pemkab Nunukan hingga kecamatan dan kelurahan.
Di antaranya Sekretariat Daerah, Bakesbangpol, BPBD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Inspektorat Daerah, Bapenda, BPKAD, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Evaluasi juga belum rampung di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas PUPR, Bappeda Litbang, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta RSUD.
Sejumlah kecamatan dan kelurahan juga masih melakukan evaluasi, antara lain Kecamatan Krayan Tengah, Nunukan, Sebatik Timur, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan, Tulin Onsoi, Sebuku, Sei Menggaris, Sebatik Utara, Kelurahan Mansapa dan Kelurahan Selisun.
Kondisi tersebut membuat waktu Pemkab Nunukan semakin terbatas untuk merampungkan seluruh evaluasi dan melanjutkan proses administrasi berikutnya.
“Waktunya sudah semakin dekat. Karena itu kami minta segera diselesaikan,” kata Kaharuddin.
Ia meminta pimpinan OPD melakukan penilaian secara objektif dan tidak menunda penyampaian hasil evaluasi kepada BKPSDM.
Hasil penilaian dari masing-masing OPD selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengusulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kaharuddin kembali menegaskan agar proses evaluasi tidak melewati masa berakhirnya perjanjian kerja.
“Karena itu, kami minta OPD segera menyampaikan hasil evaluasinya. Jangan sampai ketika kontrak sudah berakhir, proses evaluasinya masih belum selesai,” pungkasnya.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur antara lain perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengelolaan PPPK Paruh Waktu. (ryn)

