TARAKAN – Pelaku usaha kelautan dan perikanan masih berhadapan dengan rantai pelayanan yang melibatkan banyak instansi. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat proses perizinan dan pelayanan menjadi berbelit, tidak informatif hingga berlarut-larut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfah menyampaikan hal itu setelah menerima masukan pengguna layanan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) BPPMHKP Tarakan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Maria, pelayanan sektor kelautan dan perikanan melibatkan BPPMHKP, Karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan serta DPMPTSP. Koordinasi antarinstansi diperlukan agar pelaku usaha mengetahui alur dan persyaratan layanan sejak awal.
“Harapannya semua yang ada dalam ekosistem ini, baik Balai Mutu, Karantina, Dinas Kelautan Perikanan, kabupaten, provinsi, kota maupun PTSP, senantiasa berkolaborasi. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, tidak informatif atau berlarut-larut, terlebih sampai meminta imbalan,” kata Maria.
Dalam forum tersebut, Ombudsman menerima keluhan mengenai pelayanan di tingkat dinas. Berdasarkan penjelasan yang diterima, persoalan itu telah diperbaiki. Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara untuk memastikan tindak lanjut perbaikannya.
Ombudsman juga akan memantau sistem baru yang direncanakan menghubungkan pelayanan BPPMHKP dan Karantina. Pemantauan dilakukan untuk melihat apakah perubahan tersebut benar-benar memperbaiki waktu dan proses pelayanan.
Maria mengatakan, Ombudsman sebelumnya telah menangani persoalan pelayanan terkait dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Instansi terkait juga telah memberikan tanggapan atas temuan tersebut.
“Karena akan ada sistem yang diintegrasikan, kami monitoring dulu. Kami akan pantau apakah dengan adanya sistem yang terintegrasi ini tidak ada lagi kejadian yang kemarin-kemarin, termasuk tidak ada lagi oknum,” ujarnya.
Selain persoalan di hilir, Ombudsman menyoroti potensi kendala sejak tahap awal pengurusan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Salah satunya menyangkut penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menurut Maria, ketepatan KBLI bergantung pada informasi mengenai jenis dan kategori usaha yang disampaikan pelaku usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu terbuka mengenai kegiatan dan kebutuhan usahanya.
Di sisi lain, DPMPTSP diminta lebih proaktif memberikan pendampingan, terutama bagi pelaku usaha yang belum memahami perizinan yang harus dipenuhi.
“Memang dibutuhkan sikap proaktif dari penyelenggara. Kalau penyelenggara memperlihatkan sejak awal bahwa mereka terbuka, kami yakin pelaku usaha juga akan lebih terbuka menyampaikan maksud dan kategori usahanya,” jelasnya.
Pendampingan menjadi penting bagi usaha yang berorientasi ekspor karena persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan karakteristik usaha dan produk.
Maria menyebut, kelancaran ekspor tidak hanya bergantung pada kualitas produk. Ada tiga aspek yang harus dijaga, yakni mutu produk, mutu proses dan mutu pelayanan.
“Kalau mutu produk, mutu proses dan mutu pelayanan ini dijaga betul, maka ekspor nanti akan lebih terjaga kondusivitasnya. Jangan sampai yang direncanakan lima kali, namun hanya bisa satu kali. Dengan catatan tidak ada oknum,” pungkas Maria. (rz)

