KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Ombudsman Bisa Sidak Lapas Kapan Saja, Temuan 2023 Belum Dicek Lagi

TARAKAN – Ombudsman Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki kewenangan memantau dan memeriksa lembaga pemasyarakatan (lapas) tanpa harus menunggu instruksi dari Ombudsman RI di tingkat pusat. Namun, setelah menemukan persoalan overcrowded hingga perbedaan fasilitas bagi warga binaan pada 2023, pemantauan khusus terhadap lapas di Kaltara belum kembali dilakukan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfah mengatakan, lapas merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang menjadi objek pengawasan Ombudsman. Warga binaan juga termasuk pengguna layanan sekaligus kelompok rentan yang hak-haknya perlu dipastikan terpenuhi.

“Lapas merupakan salah satu ruang penyelenggaraan pelayanan publik. Warga binaan itu pengguna layanan dan masuk dalam kelompok rentan, sehingga hak-hak mereka perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Menurut Maria, pemeriksaan langsung diperlukan untuk melihat kondisi faktual di dalam lapas. Pengawasan tidak hanya menyangkut kondisi bangunan dan fasilitas, tetapi juga pemenuhan hak warga binaan serta potensi perlakuan diskriminatif.

“Kenapa dilakukan sidak? Karena kita membutuhkan kondisi faktual. Kita perlu memastikan, misalnya, makanan yang diterima layak dan ketika mereka mendapatkan haknya tidak ada perlakuan diskriminatif,” katanya.

Maria menegaskan, Ombudsman Kaltara dapat melakukan pemantauan secara mandiri tanpa menunggu arahan dari pusat. Kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Tanpa menunggu arahan, Ombudsman di tiap perwakilan dapat melakukan pemantauan di lapas. Apa yang dilakukan oleh pimpinan di pusat dapat dilakukan juga oleh pimpinan di perwakilan,” jelasnya.

Pemantauan terakhir Ombudsman Kaltara terhadap lapas dilakukan sekitar akhir 2023. Saat itu, kondisi overcrowded menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan dan kondisi warga binaan.

Ombudsman kemudian sempat mendorong pembangunan lapas baru di Tanjung Selor. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Dalam pemantauan yang sama, Ombudsman juga menemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan persoalan diskriminasi. Salah satunya, terdapat satu ruangan di lantai dua yang hanya ditempati seorang warga binaan dan dilengkapi kloset duduk, berbeda dengan fasilitas di ruangan lainnya.

“Waktu itu kami menemukan satu ruang di lantai dua hanya ditempati satu orang dan fasilitasnya juga berbeda, karena menggunakan kloset duduk. Kami memang belum memastikan apakah kondisi seperti itu terjadi di tempat lain,” ungkap Maria.

Meski belum melakukan pemantauan khusus dalam waktu belakangan ini, lapas tetap menjadi salah satu instansi vertikal yang masuk dalam penilaian Ombudsman terkait Opini Maladministrasi.

Sarana dan prasarana menjadi salah satu variabel yang dinilai. Karena itu, kondisi fasilitas dan pelayanan di lapas tetap dapat menjadi objek perhatian Ombudsman.

“Sekarang lapas juga menjadi salah satu instansi vertikal yang kami nilai. Salah satu variabelnya sarana dan prasarana, sehingga tidak menutup kemungkinan kondisi seperti itu bisa ditemukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ombudsman Kaltara belum menerima laporan baru dari keluarga warga binaan terkait pelayanan di lapas. Laporan yang pernah diterima sebelumnya berkaitan dengan proses pembebasan bersyarat dan telah diselesaikan.

Dari sisi akses pengawasan, Maria mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mengalami penghalangan saat melakukan pemantauan. Lapas Tarakan maupun Lapas Nunukan disebut kooperatif dalam memberikan akses kepada Ombudsman.

“Sejauh ini kami tidak pernah dihalangi. Kalapas yang bertugas cukup kooperatif sejak saya bertugas di sini, termasuk ketika kami melakukan pemantauan,” pungkasnya. (rz)

Back to top button