Keluar Lapas Bukan Berarti Bebas, 16 WBP Tarakan Masih Berstatus Klien Pemasyarakatan
TARAKAN – Keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan belum berarti 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sepenuhnya bebas. Mereka memang mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), tetapi tetap memiliki kewajiban setelah kembali ke tengah masyarakat.
Sebanyak tujuh WBP mendapat Pembebasan Bersyarat, sedangkan sembilan lainnya memperoleh Cuti Bersyarat. Mereka merupakan narapidana perkara narkotika dan tindak pidana umum. Momen pemberian hak integrasi itu diwarnai sujud syukur para penerima di halaman Lapas Tarakan.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Kelas IIA Tarakan Awaluddin mengatakan, hak tersebut diberikan setelah para narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan itu antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.
Namun, status mereka setelah keluar dari lapas tidak serta-merta kembali seperti warga masyarakat lainnya.
“Secara teknis saudara sekalian tidak serta merta bebas, namun masih perlu menjalani kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang Klien Pemasyarakatan,” kata Awaluddin.
Menurut dia, program integrasi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Karena itu, penerima PB dan CB tetap berada dalam proses pembimbingan setelah menjalani masa pidana di dalam lapas. Pelaksanaannya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, hingga masyarakat.
Awaluddin mengatakan, kesempatan tersebut seharusnya digunakan para penerima integrasi untuk membangun kembali kehidupan yang lebih positif.
“Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemberian PB dan CB menjadi bagian dari fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan dan pembimbingan agar narapidana dapat kembali beraktivitas di masyarakat.
Dengan demikian, keluarnya 16 WBP dari lapas menjadi tahap lanjutan dalam proses pemasyarakatan. Hak integrasi memberi ruang bagi mereka untuk kembali ke masyarakat, sementara kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan tetap melekat. (rz)

