Praperadilan LSH Tertunda, Polda Ungkap Laporan Alat Berat Rp1,5 Miliar
TARAKAN – Upaya LSH alias AH alias AW menguji penetapan tersangkanya melalui praperadilan belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jumat (25/9/2026), ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Di saat yang sama, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap masih ada perkara lain yang melibatkan LSH. Salah satunya laporan pemilik alat berat dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan alat berat yang disewa LSH, tetapi pembayarannya disebut belum diselesaikan.
“Satu lagi ada laporan juga dari pemilik alat berat yang disewa LSH tapi gak dibayar, sedang kita proses lidik juga,” kata Yudhistira.
Laporan itu dibuat sejak Januari 2026. Namun, Yudhistira menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka terhadap LSH dalam perkara itu. “Belum, masih lidik,” ujarnya.
Perkara tersebut menambah rangkaian persoalan hukum yang kini dikaitkan dengan LSH. Sebelumnya, LSH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar. Penetapan itu kemudian diuji melalui praperadilan.
Polda Kaltara menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut Yudhistira, proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara pokok. “Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi,” katanya.
Ia juga mengatakan penyidik tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan. “Gak ada, biasa aja,” ujar Yudhistira.
Dalam perkara lain, LSH juga disebut membuat laporan terhadap AA ke Polda Kaltara. Sebelumnya, pada 2024, LSH disebut telah melaporkan AA bersama rekannya, AK, ke Polres Tarakan dalam perkara berbeda.
Yudhistira membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya dilakukan di Polres Tarakan dan Polda Kaltara. “Iya, laporan balik, alias saling lapor. Ke Polda juga,” katanya.
Polda juga memastikan pemeriksaan terhadap LSH dalam perkara yang ditangani Ditreskrimum tetap dapat dilakukan meski saat ini LSH berada dalam penanganan Polres Tarakan terkait perkara etomidate.
“Nanti untuk pemeriksaan perkara lainnya yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara, penyidik yang akan mendatangi LSH, kan di sel polisi juga,” kata Yudhistira.
Sementara itu, penasihat hukum LSH, Marihot GT Sihombing mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi langsung dari kliennya mengenai laporan tunggakan sewa alat berat senilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut.
“Terus terkait kasus adanya tunggakan yang Rp1,5 miliar, ya kami dari PH sejauh ini belum mendapatkan koordinasi dari klien. Tapi nantinya jika kami sudah mendapatkan koordinasi, pasti kami akan tindak lanjuti,” kata Marihot, Jumat (25/9/2026).
Mengenai praperadilan, Marihot mengatakan, tim penasihat hukum telah hadir sesuai jadwal sidang di PN Tanjung Selor. Namun, sidang perdana tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir.
Ia menilai ketidakhadiran termohon berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan. “Akibat penundaan ini, ketidakhadiran termohon ya, kami merasa ada pelayanan kepada masyarakat. Berarti Polri kurang dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan,” ujarnya.
Marihot mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang berikutnya dan akan mengikuti jadwal yang ditetapkan pengadilan. “Kalau kami siap selalu. Tidak ada persiapan khusus kami, biasa aja. Makanya kami bisa on time, hadir,” katanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs. Pemohon tercatat atas nama LSH (inisial), sedangkan termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Kalimantan Utara cq Direktur Reserse Kriminal Umum.
Perkara didaftarkan pada Jumat (18/9/2026). Setelah sidang perdana ditunda, sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 2 Oktober 2026. “Sidang lanjutan praperadilannya 2 Oktober, hari Jumat. Kami sudah siap,” pungkas Marihot. (rz)

