TANJUNG SELOR — Satu bidang tanah dapat berhadapan dengan berbagai kepentingan. Izin pertambangan, perkebunan, kawasan hutan, dan klaim masyarakat dapat bertumpuk pada ruang yang sama. Kondisi ini disebut menjadi salah satu sumber konflik agraria di Kalimantan Utara (Kaltara).
Persoalan tersebut mengemuka dalam seminar sosialisasi Undang-Undang Reformasi Agraria yang membahas berbagai problem pertanahan, baik di kawasan hutan maupun areal penggunaan lain (APL).
Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), Prof. Dr. Agus Julianto Ginting mengatakan, tumpang tindih perizinan yang diterbitkan berbagai lembaga dan kementerian menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat.
Menurut dia, penyelesaian konflik agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor dan musyawarah yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan.
“Banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat Kaltara, di antaranya adalah tumpang tindih perizinan dari berbagai macam lembaga dan kementerian. Solusinya adalah melakukan koordinasi dan melakukan musyawarah secara menyeluruh,” ujar Agus.
Ia menilai, pengelolaan pertanahan tidak semestinya berjalan secara sektoral. Persoalan status lahan, perizinan, hingga hak masyarakat perlu ditangani melalui mekanisme yang terintegrasi.
MASPERA mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga setingkat badan negara yang nantinya melibatkan perwakilan kementerian, lembaga, pakar, dan praktisi.
Badan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dalam pengurusan dan pendaftaran tanah sehingga kebijakan pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri antarinstansi.
Agus juga menyoroti potensi benturan antara izin pertambangan maupun perkebunan dengan tanah masyarakat, termasuk wilayah yang diklaim sebagai tanah masyarakat adat.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu ditertibkan agar pemberian izin tidak mengabaikan hak masyarakat atas tanah.
Sektor perkebunan sawit turut menjadi sorotan. MASPERA menilai perlu ada penertiban terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa kejelasan izin maupun status lahannya.
Penyelesaian persoalan tersebut, kata Agus, tidak cukup hanya dengan penertiban. Jika hak masyarakat tidak diselesaikan secara adil, persoalan tersebut berpotensi menjadi beban sosial dalam jangka panjang. “Kalau dia tidak bisa dilepaskan, maka kata-kata berikutnya adalah utang sosial,” ujarnya.
Menurut dia, penyelesaian konflik agraria juga berkaitan dengan kesempatan masyarakat mengembangkan lahan untuk kegiatan produktif. Sejumlah komoditas seperti pala, kemiri, akasia, dan sengon disebut dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi masyarakat apabila persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan dapat diselesaikan.
MASPERA menyatakan akan terus melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat, baik petani sawit maupun non-sawit, dalam persoalan hak atas tanah.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak atas lahannya di tengah perkembangan investasi dan perubahan pemanfaatan ruang di Kaltara. (rk)

