1,7 Ton Produk Hewan Ilegal Dimusnahkan, Karantina Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Hayati
TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara memusnahkan sekitar 1,7 ton media pembawa (MP) berupa produk hewan ilegal serta 123 batang bibit tanaman di Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya perlindungan keamanan hayati sekaligus penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator dan disaksikan sejumlah instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga pengawas.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penindakan.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan karantina terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.
“Khususnya Pasal 54 Undang-Undang Karantina. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi karantina dalam menjaga keamanan hayati di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karantina memiliki peran strategis sebagai border protection dan economic protection guna mencegah masuknya komoditas berisiko ke Indonesia.
“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Ini penting karena kami menjalankan fungsi perlindungan wilayah dari potensi masuknya hama dan penyakit,” tegasnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai produk hewan seperti daging ayam, daging babi, hingga olahan lainnya dengan total mencapai sekitar 1,7 ton, serta 123 batang bibit tanaman.
Mayoritas komoditas tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen karantina resmi.
Sebagian besar barang diduga berasal dari Tawau, Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan internasional tanpa prosedur yang sah.
“Semuanya tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga kami lakukan pemusnahan,” jelas Ichi.
Dalam penanganannya, BKHIT Kaltara membedakan antara pelanggaran karena kelalaian dan unsur kesengajaan. Untuk barang tentengan tanpa indikasi niat jahat, pendekatan yang dilakukan berupa pembinaan dengan sanksi administratif berupa pemusnahan barang.
Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam skala besar dan berisiko tinggi, pelaku dapat dijerat pidana berat.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur kesengajaan, apalagi dalam jumlah besar dan berisiko tinggi, tentu dapat kami tindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, dengan pendekatan analisis risiko.
Komoditas dimusnahkan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak dilaporkan, masuk melalui jalur ilegal, hingga berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan ekonomi daerah,” pungkas Ichi. (rz)


