KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

796 Gram Sabu Dimusnahkan di Tarakan, Aparat Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkotika

TARAKAN – Aparat penegak hukum di Kota Tarakan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika.

Sebanyak 796,61 gram sabu hasil pengungkapan kasus dari Polres Tarakan dan Ditpolairud Polda Kalimantan Utara dimusnahkan, Selasa (14/4/2026), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolres Tarakan dengan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, di antaranya TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Bea Cukai, hingga BAIS.

Kehadiran berbagai lembaga ini menjadi simbol keterbukaan dalam penanganan perkara narkotika.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting yang tidak bisa diabaikan dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kita pastikan barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Dari total barang bukti yang diamankan sebesar 802,43 gram sabu, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium serta pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, terdiri dari dua kasus yang ditangani Polres Tarakan dan satu dari Ditpolairud Polda Kaltara.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 796,61 gram, sedangkan total keseluruhan mencapai 802,43 gram. Dari jumlah itu, dua LP dari Polres Tarakan dan satu dari Subdit Gakkum Polda Kaltara,” jelasnya.

Ia juga merinci adanya penyisihan barang bukti untuk kebutuhan pembuktian hukum. Pada dua kasus yang ditangani Polres Tarakan, masing-masing tersangka berinisial JI dan AI disisihkan barang bukti sebesar 0,5 gram dan 1,5 gram.

“Sebagian kita sisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan sisanya kita pastikan dimusnahkan,” tambahnya.

Ditpolairud Polda Kaltara, Kasubdit Gakkum Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengungkapkan, pihaknya menangani tiga laporan polisi, namun tidak seluruhnya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Kami dari Polair ada tiga LP. Untuk LP pertama dan kedua, barang buktinya sedikit sehingga tidak dimusnahkan karena digunakan untuk laboratorium dan persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan bersama Polres Tarakan berasal dari satu laporan polisi dengan total 3,45 gram sabu, melibatkan tersangka berinisial MJ dan RID.

“Yang kami musnahkan bersama Polres Tarakan sebanyak 3,45 gram. Itu bagian dari tiga LP yang kami tangani,” tambahnya.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata aparat di Tarakan tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa peredaran narkotika akan terus diperangi tanpa kompromi hingga ke akar-akarnya. (rz)

Show More
Back to top button