Koper Misterius Berisi 785 Gram Sabu di Kapal Tawau–Tarakan Terbongkar, Polisi Kejar Jaringan Narkoba Lintas Negara
TARAKAN – Penyidik Polres Tarakan terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus koper tanpa pemilik yang ditemukan di kapal penumpang rute internasional Tawau–Tarakan.
Penanganan perkara ini kini memasuki tahap lanjutan, dengan fokus utama membongkar jaringan yang diduga beroperasi lintas negara.
Kasus bermula dari temuan koper mencurigakan tanpa pemilik di Kapal Kaltara Express yang berlayar dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan. Kapal tersebut sandar di Pelabuhan Malundung sekitar pukul 18.00 Wita, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 785,71 gram di dalam koper tersebut. Penemuan itu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara kepolisian dan Bea Cukai Tarakan, hingga akhirnya mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial AI.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan, AI diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang telah beberapa kali beroperasi menggunakan jalur serupa.
“Dari temuan koper tersebut kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka AI dengan barang bukti kurang lebih 784 gram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, AI berperan sebagai kurir yang menjemput langsung barang haram tersebut. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Banjarmasin melalui jalur darat setelah transit di Tarakan, dengan imbalan sekitar Rp30 juta.
“Pada kasus ini, tersangka turun langsung menjemput barang. Rencananya akan kembali dibawa ke Banjarmasin melalui jalur darat setelah transit di Tarakan,” ungkap Hendra.
AI juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa. Sebelumnya, ia pernah mengedarkan sabu melalui rute Kuala Lumpur–Tawau–Nunukan–Tarakan dengan jumlah yang tidak jauh berbeda.
“Pada pengiriman awal, upah yang diterima lebih kecil. Sehingga pada kasus kedua ini ia memilih turun langsung untuk mengawal barang hingga ke tujuan,” tambahnya.
Selain kasus koper misterius tersebut, Polres Tarakan juga tengah menangani perkara lain yang berkaitan dengan peredaran sabu. Kasus ini diungkap pada Februari 2026, berawal dari informasi intelijen Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Gajah Mada, Tarakan.
Dari penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JI pada 12 Februari 2026.
“Tersangka diamankan saat berada di lokasi transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan berperan sebagai perantara dan saat itu sudah ada pembeli yang menunggu,” jelas Hendra.
Saat ini, penyidik masih mendalami kedua kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Kalimantan.
“Nomor handphone dan identitas yang diduga sebagai pengendali sudah tidak aktif. Namun kami tetap melakukan upaya pengembangan dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk menelusuri keberadaannya,” pungkasnya. (rz)