TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan mencatat 18 kasus penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang triwulan pertama 2026.
Pelanggaran didominasi peredaran rokok ilegal serta barang impor tanpa dokumen resmi, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp2,86 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengungkapkan, dari total kasus tersebut, sektor cukai hasil tembakau menjadi yang paling banyak ditindak. “Sampai dengan Maret ada 18 penindakan, terdiri dari rokok 7 kasus, narkotik 1 kasus, dan kepabeanan 4 kasus,” ujarnya.
Dari sisi barang bukti, penindakan di bidang cukai mencakup 80.200 batang rokok ilegal senilai Rp130,9 juta, dengan penerimaan uang pengganti (UR) mencapai Rp38,2 juta.
Sementara itu, kasus narkotika mencatat penyitaan 775 gram methamphetamine dengan nilai sekitar Rp1,16 miliar yang telah diserahkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, petugas juga menindak peredaran ballpress sebanyak 2 koli senilai Rp1 juta yang diserahkan ke Polres Tarakan, serta 4 paket rokok ilegal senilai Rp99,8 juta yang diproses melalui penetapan barang dikuasai negara (BDN).
Penindakan terbesar berasal dari kasus kosmetik ilegal yang diangkut menggunakan kapal.
Dalam kasus ini, Bea Cukai mengamankan 58 koli barang bersama satu unit speed boat, dengan nilai mencapai Rp1,42 miliar. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Wahyu menjelaskan, lokasi penindakan tersebar di sejumlah titik strategis, baik di darat maupun perairan. Operasi rokok ilegal dilakukan di pasar, narkotika di Pelabuhan Malundung, kosmetik ilegal di laut melalui patroli, serta ballpress di wilayah lepas pantai.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan modus baru dalam pelanggaran kepabeanan dan cukai. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya,” katanya.
Bea Cukai Tarakan memastikan seluruh proses penindakan terus berjalan, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Ke depan, pengawasan akan diperketat, terutama di jalur masuk dan keluar barang seperti pelabuhan dan perairan, guna mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi. (rz)