TARAKAN — Kebutuhan layanan kesehatan pada malam hari kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Tarakan mendorong pembukaan poli 24 jam di Puskesmas menyusul banyaknya keluhan warga yang kesulitan mendapatkan layanan di luar jam operasional.
Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tarakan bersama Dinas Kesehatan, Senin (20/4/2026). DPRD menilai masih terdapat kekosongan layanan bagi masyarakat dengan keluhan non-darurat pada malam hari.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan aspirasi itu datang langsung dari masyarakat yang kerap mendatangi fasilitas kesehatan di luar jam kerja, namun tidak mendapatkan penanganan optimal.
“Kami minta Dinas Kesehatan menggodok kembali bagaimana di salah satu Puskesmas bisa membuka poli 24 jam. Ini juga karena banyak konstituen yang menyampaikan langsung ke kami soal layanan yang terbatas di luar jam kerja,” ujarnya.
Ia mencontohkan, banyak warga datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan ringan seperti sakit gigi atau penyakit umum lainnya, namun tidak bisa ditangani karena bukan kategori darurat.
“Banyak masyarakat datang ke IGD dengan keluhan seperti sakit gigi atau penyakit ringan lainnya, padahal di IGD itu tidak bisa ditangani. Akhirnya mereka tidak terlayani,” katanya.
Menurut Simon, kondisi tersebut menunjukkan perlunya alternatif layanan di luar jam operasional agar masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan tanpa harus menunggu hari berikutnya.
“Supaya masyarakat yang datang di luar jam pelayanan tetap bisa mendapatkan penanganan, tidak harus menunggu sampai besok,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Tarakan menyatakan wacana pembukaan poli 24 jam masih dalam tahap kajian, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tarakan, Irwan Iwanda menjelaskan, penambahan jam layanan tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan matang, termasuk analisis kebutuhan tenaga kesehatan.
“Kalau untuk penambahan poli atau layanan 24 jam, kami harus memperhitungkan dulu kebutuhan SDM. Ada perhitungan ANJAB dan ABK yang harus kami lihat kembali sebelum memutuskan,” ujarnya.
Ia menegaskan, layanan 24 jam membutuhkan dukungan tenaga medis yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.
“Kalau membuka layanan sampai 24 jam, tentu harus dihitung berapa tenaga yang dibutuhkan, apakah tersedia atau tidak. Itu yang sedang kami kaji,” katanya.
Saat ini, layanan 24 jam di Puskesmas di Tarakan masih terbatas pada unit tertentu seperti UGD dan layanan persalinan, sementara poli umum belum tersedia di luar jam kerja.
“Selama ini yang 24 jam itu hanya layanan UGD, seperti di Juata dan Karang Rejo. Untuk poli lengkap memang belum ada yang buka sampai malam,” jelasnya.
Kondisi ini membuat pasien dengan keluhan non-darurat yang datang pada malam hari hanya mendapatkan penanganan sementara, lalu diminta kembali pada jam pelayanan normal.
“Kalau ada yang datang malam dengan keluhan seperti sakit gigi, biasanya hanya ditangani sementara. Untuk penanganan lanjutan tetap diarahkan datang kembali pada jam pelayanan,” ujarnya.
Irwan menambahkan, keterbatasan tersebut juga dipengaruhi belum tersedianya tenaga medis tertentu di luar jam kerja, seperti dokter gigi.
Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan usulan DPRD akan tetap diproses melalui kajian internal sebelum diputuskan lebih lanjut.
“Masukan ini tentu akan kami sampaikan ke pimpinan. Tapi tetap harus melalui perhitungan, terutama terkait SDM yang dibutuhkan,” tutupnya. (rz)


