KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Niat Sesaat Berujung Jeratan Hukum, Pemuda Ini Curi HP yang Sedang Dicas

TARAKAN — Kesempatan yang datang sesaat dimanfaatkan seorang pemuda di Tarakan hingga berujung pidana. Pria berusia 24 tahun itu kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat mencuri ponsel milik warga yang sedang dicas di sebuah warung di RT 34, Kelurahan Karang Anyar.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Muhamadong mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Awalnya, pelaku hanya berniat membeli minuman dingin di warung tersebut.

Namun niatnya berubah saat melihat sebuah handphone tergeletak di atas meja dalam kondisi sedang diisi daya tanpa pengawasan.

“Karena ada niat dan kesempatan. Sebenarnya bukan pencuri, tapi saat mencari minuman, dia melihat ada HP yang sedang dicas dan jauh dari pemiliknya,” ujar Muhamadong.

Saat kejadian, pemilik warung diketahui tengah menjemur pakaian di luar rumah. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil handphone jenis Samsung A21s warna silver yang sedang dicas.

Usai berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku langsung menuju konter untuk mereset atau menghapus data di dalam ponsel.

Keesokan harinya, 1 April 2026, pelaku kembali ke konter yang sama dan menggadaikan HP tersebut seharga Rp200 ribu. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari ponselnya hilang. Penelusuran yang dilakukan, termasuk melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses. Rencananya minggu depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Gajah Mada, Karang Anyar Pantai. Polisi juga memastikan bahwa yang bersangkutan belum memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sepeda motor, plastik, serta surat gadai. Namun, handphone yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian.

“HP masih kita cari. Informasinya sudah diambil pihak lain, namun belum jelas keberadaannya,” tambah Muhamadong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), pihak kepolisian menyebut hal tersebut belum dapat dilakukan karena barang bukti utama belum ditemukan.

“Kalau HP-nya ada dan bisa dikembalikan, mungkin bisa dipertimbangkan RJ. Tapi karena belum ditemukan, proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya. (rz)

Show More
Back to top button