Tekan 110, Polisi Siaga 24 Jam Layani Aduan Warga
TARAKAN – Layanan call center 110 milik Kepolisian kini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tarakan. Tidak hanya untuk kondisi darurat atau tindak kriminal, berbagai keluhan warga sehari-hari juga bisa langsung ditindaklanjuti petugas.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Ps Kasi TIK, AIPTU Harry Baskoro mengatakan, layanan 110 sudah terintegrasi secara nasional dan otomatis terhubung ke kantor polisi terdekat dari lokasi penelepon.
“Cukup tekan 110 tanpa kode area, panggilan akan langsung diarahkan ke kepolisian terdekat sesuai posisi penelpon,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem tersebut berbasis lokasi. Bahkan warga dari luar daerah yang sedang berada di Tarakan tetap akan tersambung ke Polres Tarakan saat menghubungi 110.
Menurutnya, layanan ini juga menerima berbagai laporan ringan yang meresahkan masyarakat, seperti kebisingan, pengendara melawan arus, hingga persoalan rumah tangga.
“Semua laporan kami terima. Selama meresahkan masyarakat, pasti kami respons,” katanya.
Polres Tarakan menargetkan waktu respons maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas bergerak ke lapangan. Jika melebihi waktu tersebut, akan menjadi bahan evaluasi internal.
Layanan 110 beroperasi 24 jam penuh dengan tiga operator setiap shift dan tiga jalur telepon aktif. Selain itu, seluruh panggilan gratis tanpa biaya pulsa, baik dari ponsel maupun telepon rumah. (rz)


