KALTARANUNUKANPOLITIK

Jelaskan Proses Mutasi di Depan DPRD Nunukan, Baperjakat : Itu Bukan Demosi!

NUNUKAN – Suara sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku terdampak penurunan jabatan atau demosi oleh Bupati Nunukan pada mutasi yang gelar pada 7 April 2026 lalu akhirnya disambut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Selain pihak ASN terdampak, hadir juga Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Nunukan dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Nunukan tersebut.

Namun baru saja dibuka, perwakilan Baperjakat Nunukan, Muhammad Amin langsung menekankan bahwa mutasi yang dilakukan Pemkab Nunukan bukan demosi atau penurunan jabatan. Mutasi tersebut, tegas dia lagi, merupakan perpindahan biasa yang sudah ditetapkan sesuai aturan.

“Ada yang mengatakan bahwa itu (mutasi) adalah demosi, ada puluhan jabatan, kami tegaskan bahwa itu bukan demosi!” tegas Amin yang juga didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan adalah Kaharuddin.

Pria yang juga Asisten I Setkab Nunukan ini menjelaskan, mutasi ini juga sudah sesuai dalam kerangka Sistem Merit dan UU ASN terbaru. Langkah ini juga merupakan langkah penyesuaian Bupati Nunukan dalam pelaksanaan visi-misi kepala daerah terpilih yang merujuk pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Tujuan kami adalah menyelesaikan keperluan organisasi di sisi kepala daerah. Pengaturan ASN dilakukan agar setiap jabatan diisi oleh ASN yang sesuai kompetensi dan kebutuhan,” papar Amin.

Tak hanya itu, Amin juga meluruskan istilah demosi yang ramai dibicarakan belakangan ini. Dalam sistem hukum kepegawaian, beber Amin, demosi merupakan penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman. Hal itu, kata dia, sudah diatur dengan tegas di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi tegas bagi PNS, dengan catatan harus ada pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin terlebih dahulu. 

“Karena kami tidak menganggap ini demosi, maka tidak ada proses hukuman. Ini murni mutasi sebagai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian,” tambahnya.

Selanjutnya, papar Amin lagi, mutasi yang dilakukan Bupati Nunukan, Irwan Sabri sudah mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dan sesuai UU nomor 5 Tahun 2014 yang kini diganti UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Terkait isu penurunan pangkat Eselon IIIA ke IIIB, Amin menjelaskan bahwa dalam UU ASN terbaru, jabatan ASN hanya dibagi dua, yakni manajerial dan non-manajerial.

“Jabatan manajerial terdiri dari JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Utama, JPT Madya, JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas. Sementara non-manajerial, Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Eselon IIIA dan IIIB itu masih dipakai karena mengacu PP nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, aturan lama masih berlaku,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, rapat masih berlangsung, dan tampaknya makin sengit. Sejumlah Anggota DPRD Nunukan silang pendapat terkait mutasi ini. (2ku)

Show More
Back to top button