KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

143 WBP Lapas Tarakan Urus NIK dan KTP

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menggelar pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pembinaan Lapas Tarakan itu difokuskan pada verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana.

Pelayanan diawali dengan pendataan oleh jajaran Subseksi Registrasi untuk mengidentifikasi warga binaan yang belum memiliki data lengkap atau memerlukan pembaruan. Selanjutnya, petugas Disdukcapil melakukan perekaman biometrik hingga pemadanan data KTP guna mencegah duplikasi dalam database nasional.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah.

“Pada kesempatan ini kami dibantu jajaran Disdukcapil Kota Tarakan melaksanakan kegiatan optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan bagi WBP melalui serangkaian perekaman biometrik hingga pemadanan data NIK,” ujarnya.

Ia menyebut sebanyak 143 warga binaan mengikuti pelayanan tersebut. Pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat sehingga kegiatan berjalan lancar.

Menurut Jupri, kelengkapan data kependudukan sangat penting bagi warga binaan, tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga untuk menunjang akses berbagai layanan dasar.

“NIK dan KTP sangat diperlukan dalam segala bidang, baik untuk kebutuhan layanan kesehatan, pendidikan, sosial dan lainnya,” tutupnya. (rz)

Show More
Back to top button