CCTV Senjata Heboh, Kasus Damai
TARAKAN – Rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga membawa benda menyerupai senapan angin sempat menghebohkan warga Tarakan Barat. Namun, kasus dugaan percobaan pencurian yang menyertainya justru berakhir damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) di sebuah rumah warga di Jalan Agatis, RT 5, Kelurahan Juata Permai.
Kasus ini mencuat setelah video dari kamera pengawas beredar luas di media sosial dan memicu beragam spekulasi.
Kapolsek Tarakan Barat, Muhamadong, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan klarifikasi serta memediasi kedua belah pihak.
“Laporan kami respons dengan klarifikasi, termasuk memastikan ada atau tidaknya barang yang hilang dari lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam proses tersebut, terlapor berinisial AD (28) mengakui telah merusak pagar seng dan jendela rumah milik pelapor, SY (23). Tindakan itu diduga dilakukan saat hendak mencari barang bekas atau besi tua di sekitar lokasi.
Meski begitu, isu terkait penggunaan senapan angin yang sempat ramai diperbincangkan tidak terbukti. Polisi mengaku tidak menemukan benda tersebut saat melakukan penelusuran.
“Benda yang diduga senapan itu tidak kami temukan. Dari video saja tidak bisa dipastikan, bisa jadi itu hanya benda lain,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan fokus penanganan perkara ini hanya pada dugaan percobaan pencurian. Hasil pemeriksaan juga memastikan tidak ada barang milik pelapor yang hilang. “Yang kami pastikan apakah ada barang yang diambil, dan hasilnya tidak ada,” katanya.
Melalui mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak pada Rabu (29/4/2026) di Mapolsek Tarakan Barat.
“Kami memfasilitasi agar kedua pihak bisa bertemu dan menyelesaikan masalah. Karena sudah sepakat damai, perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya. (rz)