KALTARAHUKUM & KRIMINAL

Galian C Ilegal Masih Beroperasi, Ketua KI Ingatkan Pentingnya Bijak Atasi Persoalan

TANJUNG SELOR – Penutupan aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) menuai beragam reaksi. Di satu sisi, langkah aparat dinilai sebagai bentuk penegakan hukum, di sisi lain kebijakan tersebut berdampak pada sopir truk dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Benar saja, ternyata masih ada sopir truk yang beroperasi secara ilegal pasca ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu terpantau setelah seminggu pelaku usaha penambangan ilegal diberi peringatan, muncul postingan video di media sosial yang menunjukkan fakta bahwa truk pengangkut muatan galian C ilegal masih beroperasi.

Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan (APH) dan menganggap APH tidak serius dalam menyikapi perkara tambang ilegal. Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal asas erga omnes, yakni setiap aturan yang telah diundangkan dianggap berlaku dan diketahui oleh semua pihak.

“Artinya, ketika aktivitas tambang ilegal dilarang, maka tidak ada alasan untuk tetap menjalankannya.” kata Fajar Mentari, Selasa (5/5/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026. Ketentuan ini mewajibkan seluruh pihak menggunakan bahan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat disalahkan ketika masih ada pelanggaran,” tegas Fajar.

Pria yang akrab disapa FM itu juga menilai persepsi publik acap keliru dengan menganggap setiap pelanggaran sebagai bentuk kegagalan aparat. Padahal, dalam praktiknya, tidak semua tindakan melanggar hukum bisa dipantau secara langsung.

Dia menganalogikan, bahwa tidak akan ada peristiwa tindak pidana jika APH bisa mendeteksi lebih duluan siapa dan dimana akan terjadi kejahatan. Tragedi Bom Bali 2002 milsanya, papar FM, tidak mungkin terjadi bila APH bisa tahu lebih dulu siapa saja terorisnya dan dimana titik yang disasarnya.

“Aparat bukan peramal yang bisa mengetahui semua pelanggaran sebelum terjadi. Banyak kejadian berlangsung di luar jangkauan pengawasan,” ujarnya.

Fajar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan sistem secara keseluruhan. Menurutnya, penilaian yang objektif dan proporsional sangat dibutuhkan dalam menyikapi persoalan ini.

“Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus bijak dan melihat persoalan secara utuh,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penertiban galian C ilegal membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itulah, Fajar menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah juga harus hadir memberi jalan keluar agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah,” ucap Fajar.

Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru. “Hukum ditegakkan, rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (2ku)

Back to top button