KALTARANUNUKAN

Deklarasi Damai, AMAN Ingatkan Etika Bermedsos

NUNUKAN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar deklarasi damai sebagai bentuk komitmen bersama menjaga persatuan, ketenteraman, dan kondusivitas masyarakat di wilayah perbatasan RI–Malaysia. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Adat Suku Tidung, Baloy, Desa Binusan, Kamis (7/5/2026).

Deklarasi ini merupakan respons atas sejumlah unggahan dan pernyataan akun media sosial bernama Hamseng yang dinilai mengandung unsur penghinaan, perendahan, serta menyerang kehormatan para pemimpin di Kabupaten Nunukan.

Ketua AMAN Kalimantan, Sura’i, mengatakan, akun Facebook Hamseng dinilai berulang kali mengunggah kalimat bernada cacian, makian, dan hinaan yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

“AMAN yang membawahi 42 suku asli Kalimantan tidak terbiasa dengan bahasa kasar, caci maki, dan umpatan di media sosial. Kami tidak bisa mentoleransi hal tersebut, apalagi jika menyerang pribadi seseorang dan berpotensi menimbulkan kerusuhan,” ujarnya saat jumpa pers.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaiannya harus tetap dilakukan secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta menghormati martabat orang lain.

Sura’i menegaskan, kritik seharusnya diarahkan pada kebijakan, bukan menyerang pribadi pemimpin dengan kata-kata yang merendahkan. “Kritiklah kebijakan pemimpin, jangan menghina dan merendahkan martabatnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga budaya dan adat ketimuran yang menjunjung tinggi etika serta kesantunan, terlebih media sosial dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak.

“Deklarasi ini bukan hanya ditujukan kepada Hamseng, tetapi menjadi pesan moral bagi seluruh masyarakat. Nunukan adalah miniatur Indonesia karena dihuni banyak suku dan budaya. Jangan sampai kedamaian yang sudah terjaga ini rusak,” katanya.

Dalam deklarasi tersebut, AMAN menyampaikan empat tuntutan kepada akun Hamseng, yakni, mencabut seluruh unggahan atau pernyataan yang dianggap mengandung penghinaan, provokasi, maupun ujaran yang menimbulkan keresahan.

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para pemimpin dan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Nunukan.

Jika dalam waktu 1×24 jam unggahan tidak dicabut dan tidak ada permintaan maaf, AMAN meminta Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. AMAN menyatakan siap mendukung dan mengawal proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Hamseng saat dikonfirmasi menegaskan apa yang ia sampaikan di media sosial merupakan kritik terhadap persoalan pemerintahan dan menurutnya didukung data yang lengkap.

“Pada prinsipnya itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat. Saya juga tidak berhak membatasi kebebasan berpendapat mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak akan menghapus unggahan yang telah dibuat dan siap apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. “Saya juga persilakan membawa masalah ini ke ranah hukum. Insyaallah saya siap,” kata Hamseng. (sym)

Back to top button