KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Lapas Gandeng BNNP Rehabilitasi WBP Kasus Narkoba

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan melalui layanan rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara).

Kegiatan rehabilitasi yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Program ini juga menjadi implementasi 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tahun 2026 terkait pemberantasan narkoba di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Konselor Adiksi BNNP Kaltara, Fachri menjelaskan, program rehabilitasi pemasyarakatan meliputi tahapan screening, rehabilitasi hingga pascarehabilitasi. Seluruh peserta diketahui merupakan warga binaan kasus tindak pidana narkotika.

“Kami melaksanakan kegiatan pascarehabilitasi setelah sebelumnya melalui lima kali pertemuan termasuk diskusi kelompok. Dari hasil proses rehab seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik,” ujarnya.

Fachri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap peserta rehabilitasi dengan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Pada tahap pascarehabilitasi, kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh peserta,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan program rehabilitasi tersebut menjadi bentuk sinergi antara Lapas Tarakan dan BNNP Kaltara dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

“Puji syukur kita dapat menyelenggarakan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun 2026 ini. Program ini tidak terlepas dari kerja sama Lapas Tarakan dengan jajaran BNNP Kaltara yang didukung seluruh warga binaan sebagai peserta kegiatan,” ujarnya.

Menurut Jupri, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh program yang dijalankan, tetapi juga bergantung pada kemauan peserta untuk berubah.

“Terkait masalah adiksi atau kecanduan terhadap narkotika hanya dapat disembuhkan dari tekad dan keinginan yang besar untuk berubah dan itu berasal dari diri sendiri. Sebagus apa pun programnya jika tidak didukung keinginan besar untuk berubah, itu juga tidak akan berdampak,” tegasnya.

Ia menilai rehabilitasi sosial bagi warga binaan memberikan dampak positif terhadap pembinaan mental dan kerohanian, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Kami berharap kegiatan layanan rehabilitasi sosial ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan terkoordinir dengan baik. Kami juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung penuh terselenggaranya program rehab ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, BNN memiliki empat program utama meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pendekatan smart power approach, serta kerja sama lintas sektor. Program rehabilitasi menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tugas BNN di lapangan. (rz)

Back to top button