KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

SB Sadewa Atap Express Lapor ke Ombudsman Kaltara, Ada Aroma Persaingan Bisnis?

TARAKAN – Langkah hukum yang diambil SB Sadewa Atap Express terhadap sejumlah pihak di Kecamatan Sembakung memantik perhatian publik belakangan ini. Bagaimana bisa upaya bisnis jasa angkutan laut yang dibangun SB Sadewa Atap Express, lengkap dengan izin resminya justru ‘kalah’ pada kebijakan di luar hukum yang telah ditetapkan?

Hal itu juga turut menjadi tanda tanya Kuasa Hukum SB Sadewa Atap Express, Haji Andin Mumaddadah usai melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltara belum lama ini. Kata Mumaddadah, langkah tegas tersebut merupakan keputusan tepat untuk menegakkan aturan seharusnya dijalankan.

“Kami tidak ingin polemik ini justru melahirkan ketidakadilan. Masak iya, klien kami punya izin resmi dan lengkap dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, tapi yang terjadi di lapangan mereka justru menyusun kesepakatan bersama yang sampai hari ini tanpa kami sepakati dan kami setujui,” tegasnya saat dikonfirmasi satukaltara.com.

Kesepakatan yang dimaksud Mumaddadah adalah kesepakatan dalam rapat yang dilangsungkan pada 15 April 2026 lalu. Rapat yang difasilitasi Dinas Perhubungan Kaltara dan Dinas Perhubungan Nunukan itu, kata dia, hanya memuat kepentingan sepihak yang sangat merugikan manajemen SB Sadewa Atap Express.

“Katanya, kesepakatan ini sudah sesuai. Sesuai yang bagaimana? Klien kami punya izin lengkap, tapi tidak diakomodir. Sementara yang tidak jelas izinnya, justru diakomodasi. Sesuai yang bagaimana yang dimaksud? Sehingga jadi pertanyaan kami, di mana posisi pemerintah saat itu?” sesalnya.

Mumaddadah pun membeberkan ihwal penolakan kliennya terhadap kesepakatan tersebut. Dia mengatakan, sebelum rapat tersebut dilangsungkan, terjadi beberapa kejadian yang membuat mereka harus ditolak menjalankan operasional SB Sadewa Atap Express. Semua berawal dari izin operasional bagi SB Sadewa Atap Express dikeluarkan oleh Dishub Kaltara dan beberapa kelengkapan izin lainnya.

“Nah, saat akan menjalankan usaha yang resmi ini dengan rute Tarakan – Sembakung dan sebaliknya, kami dijadwalkan jam 09.00 Wita dari Sembakung Atap menuju Tarakan. Ini jadwal resmi yang tertera dan sesuai izin. Nah, kemudian terjadilah penolakan-penolakan dari pihak yang sebenarnya tidak memiliki izin resmi di sana,” katanya.

Yang bikin Mumaddadah dan kliennya kembali heran, kenapa pemerintah melalui dinas terkait justru menghadirkan operator yang memiliki izin resmi berbarengan dengan operator yang tidak memiliki izin dalam satu ruang rapat. Mereka adalah Dishub Provinsi Kaltara, Dishub Kabupaten Nunukan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Sembakung Atap, Komando Rayon Militer (Koramil), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Tidak hanya itu, hadir pula perwakilan tokoh adat yang seharusnya hadir sebagai penengah atas masalah yang terjadi.

“Pertanyaannya, dasar hukumnya apa? Kok bisa operator, klien kami yang memiliki izin justru dipaksa tunduk pada kesepakatan yang tidak jelas legitimasi hukumnya?” kata dia.

Mumaddadah juga menilai pengaturan jadwal sesuati atrean dan bergilir yang ditetapkan dalam rapat tersebut tidak rasional dan berpotensi merugikan pihak mereka. Namun, saat ditanya soal adanya dugaan persaingan bisnis, mengingat ada sejumlah tokoh yang juga memeliki bisnis serupa, Mumaddadah memilih tak menjawabnya dengan gamblang.
“Kalau soal itu (persaingan bisnis), bisa teman-teman baca dan sikapi sendiri. Yang mau saya katakan adalah, ini bukan sekadar pengaturan, tapi berpotensi menghilangkan hak usaha yang sah, yang sudah resmi dan legal seperti kami,” ujarnya tegas.

Tak hanya soal kebijakan yang merugikan SB Sadewa Atap Express, Mumaddadah juga menyebut, pihaknya juga mendapatkan penolakan melalui petisi yang digalang oleh pihak-pihak tertentu yang diduga punya bisnis serupa. Karena itulah, Mumaddadah memastikan laporan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltara adalah langkah tepat untuk melawan ketidakadilan yang mereka dapatkan.

“Bayangkan, di negara yang diwajibkan menaati aturan ini, justru yang lengkap izinnya yang ditolak. Laporan kami adalah upaya agar tidak ada lagi praktik-praktir yang menyimpang dari prinsip pelayanan publik dan kepastian hukum,” katanya.

Informasinya, laporan SB Sadewa Atap Express sudah diterima oleh pihak Ombudsman dan sudah siap didalami untuk selanjutnya diplenokan. Sambil menunggu hasilnya, Kuasa Hukum SB Sadewa Atap Express juga akan melaporkan pihak-pihak terkait atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Kaltara.

“Lihat sendiri (tanda tangan dan percakapan whatapp yang tertera dalam salah satu bukti yang akan dibawa ke Polda Kaltara). Kira-kira kalau begini, tidak patutkan dilaporkan?” kata Mumaddadah. (2ku)

Back to top button