TARAKAN – PT Meris Abadi Jaya memastikan akan membayarkan kompensasi kepada lebih dari 70 pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya. Namun, besaran kompensasi masih menunggu perhitungan resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan melalui mekanisme mediasi.
Direktur Utama PT Meris Abadi Jaya Wahyudin menegaskan, perusahaan berkomitmen menyelesaikan hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pihaknya bahkan telah menyurati Disnaker agar memfasilitasi proses mediasi sekaligus menghitung nilai kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan.
“Kami sudah menyurati Disnaker untuk memfasilitasi atau memediasi dengan pekerja. Dalam surat itu kami minta supaya Disnaker menghitung berapa kompensasi yang harus kami bayar sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami siap membayar sesuai hasil perhitungan,” ujarnya.
Menurut Wahyudin, pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya berjumlah lebih dari 70 orang. Ia menegaskan penyelesaian kompensasi tidak hanya berlaku bagi 11 pekerja yang saat ini menjadi perhatian DPRD Tarakan, tetapi seluruh tenaga kerja terdampak.
“Yang tidak diperpanjang di Meris ada sekitar 70 lebih. Itu semuanya kami bayarkan kompensasinya, bukan hanya 11 orang yang sedang dibahas DPRD. Semua yang terdampak tetap kami hitung dan selesaikan,” katanya.
Ia memastikan perusahaan akan mengikuti hasil perhitungan resmi dari Disnaker tanpa pengecualian. “Untuk besarannya nanti dihitung di Disnaker. Kami menunggu hasil perhitungan resmi dari mereka, dan kami akan ikuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Wahyudin juga menyebut seluruh tenaga kerja di PT Meris saat ini menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pekerja sudah PKWT dan sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan. Jadi administrasi ketenagakerjaan kami sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait masa kerja para pekerja sebelumnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ia menegaskan hal tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan. PT Meris, kata dia, hanya bertanggung jawab terhadap tenaga kerja sejak dimulainya kontrak kerja sama pada Januari lalu.
“Yang menjadi kewenangan kami itu yang masuk sejak Januari saat kontrak dengan Meris berjalan. Untuk yang sebelumnya itu ranah DLH,” katanya.
Sementara itu, keputusan tidak memperpanjang kontrak terhadap 11 pekerja yang disorot DPRD disebut merupakan hasil evaluasi internal perusahaan, termasuk masukan dari DLH sebagai pemberi jasa.
“Ada beberapa pertimbangan, mulai dari kinerja di lapangan, evaluasi perusahaan, dan juga masukan dari DLH sebagai pemberi jasa. Itu menjadi dasar penilaian,” ujarnya.
Saat ini PT Meris Abadi Jaya mengakomodasi sekitar 291 pekerja yang terdiri dari sopir, penyapu jalan, hingga pengawas lapangan. Jumlah tenaga kerja disebut menyesuaikan kebutuhan operasional di lapangan.
Terkait upah pekerja, Wahyudin menyebut perusahaan menerapkan standar minimal sesuai kesepakatan kerja sama.
“Untuk upah tidak ada maksimal, tapi ada standar minimal sekitar satu juta lebih per orang. Semua gaji sudah kami bayarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan ini akan tetap mengikuti mekanisme resmi pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan pemerintah. Apa pun hasil dari Disnaker nanti, itu yang akan kami jalankan, supaya semuanya jelas dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (rz)

