Tembus Kuburan Tengah Malam, Polisi “Checkout” Pengedar Sabu
TARAKAN – Pengungkapan kasus narkotika di kawasan Sebengkok Tiram, Kota Tarakan, berlangsung dramatis. Tim Satresnarkoba Polres Tarakan harus menembus gelapnya area pemakaman umum pada Selasa dini hari (19/5/2026) demi memburu terduga pemasok sabu. Hasilnya, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar dan sejumlah alat transaksi narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut kawasan Sebengkok Tiram kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.10 Wita.
Petugas kemudian mencurigai sebuah rumah dan mengamankan seorang pria berinisial FS (49) yang saat itu sedang berkumpul bersama rekannya. Dari lokasi pertama, polisi menemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 4,41 gram.
“Di lokasi pertama kami menemukan 15 bungkus sabu siap edar. FS mengaku barang tersebut baru diperoleh dari AB,” ujar Kapolres Tarakan melalui Kasi Humas IPTU Rusli.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan menuju rumah AB di Sebengkok Tiram RT 11 sekitar satu jam kemudian.
Namun perjalanan menuju lokasi tidak mudah karena petugas harus melewati area pemakaman umum pada pukul 00.30 Wita dalam kondisi gelap dan minim penerangan.
Bahkan, Ketua RT setempat sempat ragu mendampingi petugas lantaran jalur yang dilalui berada di tengah area kuburan.
“Jalurnya memang harus melewati kuburan. Tengah malam, suasananya sepi dan lampu juga terbatas. Tapi anggota tetap bergerak karena ini bagian dari tugas,” jelas Rusli.
Polisi menduga area pemakaman tersebut kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika karena dianggap aman dan jauh dari pantauan warga.
Setibanya di rumah target, petugas langsung mengamankan AB dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi itu, polisi menyita satu unit iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Selain sabu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika juga turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, gunting, alat serok, serta beberapa gelas plastik.
“Kami juga mendalami dugaan aktivitas transaksi sabu yang kami duga sering berlangsung di area pemakaman Sebengkok Tiram,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terkait lainnya,” tegas Rusli. (rz)

