
TARAKAN – Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan berpeluang menjadi gerbang ekspor langsung komoditas perikanan ke Tawau, Sabah, Malaysia. Rencana ini tengah dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi dan diyakini dapat memangkas rantai distribusi, mempercepat pengiriman, serta menekan biaya logistik yang selama ini menjadi beban nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Upaya penguatan fungsi pelabuhan tersebut kini memasuki tahap pengkajian. Pemerintah daerah bersama Badan Karantina Indonesia dan instansi terkait tengah menilai kesiapan fasilitas, sistem karantina, hingga legalitas armada yang akan melayani jalur ekspor internasional.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan, H. Ridwan Yusuf mengatakan, usulan menjadikan Tengkayu II sebagai Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) komoditas perikanan telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan rapat bersama instansi terkait, termasuk Badan Karantina. Mereka memberikan masukan teknis sekaligus mendorong agar Tengkayu II bisa ditetapkan sebagai titik resmi pemasukan dan pengeluaran komoditas perikanan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ridwan, status TPP menjadi syarat penting agar aktivitas ekspor-impor hasil perikanan dapat dilakukan langsung dari Tarakan tanpa harus melalui pelabuhan lain. Namun, proses penetapan tersebut masih memerlukan serangkaian evaluasi dan verifikasi lapangan.
“Sudah ada peninjauan langsung ke lapangan. Jadi sekarang masih dalam tahap pengkajian apakah Tengkayu II ini benar-benar memenuhi syarat sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran,” katanya.
Dari hasil evaluasi awal, Tengkayu II dinilai memiliki potensi yang cukup besar untuk menjalankan fungsi tersebut. Meski demikian, sejumlah fasilitas masih perlu disesuaikan agar memenuhi standar yang ditetapkan Badan Karantina.
“Secara lokasi dan operasional dasar sebenarnya sudah cukup memungkinkan. Tapi tetap ada beberapa fasilitas yang harus disesuaikan agar memenuhi standar karantina,” jelasnya.
Selain infrastruktur, persoalan perizinan armada juga menjadi tantangan. Aktivitas pelayaran lintas negara mengharuskan kapal memiliki izin dari pemerintah pusat, sementara sebagian besar armada yang saat ini beroperasi masih mengantongi izin daerah.
“Untuk kegiatan lintas negara, kapal harus berizin pusat. Sementara saat ini masih banyak kapal yang izinnya di daerah, jadi ini yang sedang dalam proses penyesuaian,” ungkap Ridwan.
Ia menambahkan, pengiriman langsung hasil perikanan dari Tarakan ke Tawau sebenarnya pernah dilakukan pada masa lalu. Namun, aktivitas tersebut terhenti akibat perubahan kebijakan di negara tujuan.
“Dulu sempat ada pengiriman langsung ke Tawau, tapi berhenti karena kebijakan di pihak sana berubah. Ini juga jadi bahan evaluasi kami sekarang,” ujarnya.
Apabila jalur ekspor langsung kembali dibuka secara berkelanjutan, manfaatnya dinilai akan sangat besar bagi sektor perikanan daerah.
“Kalau ekspor langsung bisa berjalan, tentu akan jauh lebih efisien, baik dari sisi biaya maupun waktu karena tidak perlu lagi melalui jalur distribusi yang panjang,” tegasnya.
Meski demikian, tidak semua kapal dapat langsung berpartisipasi dalam kegiatan ekspor. Salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah ukuran kapal minimal di atas 20 Gross Ton (GT). “Biasanya kapal harus di atas 20 GT. Sementara masih banyak kapal kita di bawah itu, jadi belum semuanya bisa ikut,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, memastikan proses penetapan Tengkayu II sebagai TPP Karantina juga sedang berlangsung.
Menurutnya, keberadaan TPP akan mempercepat proses pemeriksaan dan sertifikasi komoditas karena seluruh layanan dapat dilakukan langsung di lokasi keberangkatan.
“Tengkayu II saat ini sedang kami proses sebagai TPP Karantina. Nantinya petugas akan kami tempatkan di sana agar pelayanan bisa dilakukan langsung, sehingga proses ekspor lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Ichi menegaskan, secara regulasi, pemeriksaan karantina hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai TPP. “Kalau Tengkayu II sudah ditetapkan, maka seluruh proses pemeriksaan bisa langsung dilakukan di sana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rz)

