NUNUKAN – Program Kredit Mikro Energi Baru, yang merupakan bagian dari implementasi 17 Arah Baru Program Prioritas Bupati Nunukan, khususnya pada prioritas ke-16 tentang pemberian keterampilan dan bantuan bagi UMKM selangkah lagi akan direalisasikan. Dengan dukungan anggaran awal sebesar Rp 3 miliar, program tersebut diproyeksikan menjangkau 150 hingga 300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKMPP) Nunukan Muhtar mengatakan, program yang telah diresmikan pada 14 Juni lalu itu kini masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi sebelum dapat dijalankan secara penuh.
Menurutnya, sejumlah dokumen dan proses legalitas masih harus dirampungkan, termasuk penandatanganan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan yang baru kembali dari ibadah haji.
“Sekda juga akan melakukan penandatanganan. Karena beliau baru kembali dari ibadah haji, kami masih menunggu proses tersebut selesai,” ujar Muhtar, Selasa (22/6/2026).
Ia menjelaskan, kelengkapan administrasi menjadi syarat penting agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme penyaluran yang jelas. Karena itu, DKUMKMPP belum dapat membuka proses penyaluran kredit secara menyeluruh sebelum seluruh tahapan tersebut tuntas.
Program Kredit Mikro UMKM ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Nunukan dengan Bankaltimtara sebagai mitra penyalur pembiayaan. Pemerintah daerah berharap program tersebut mampu menjawab kebutuhan modal usaha yang selama ini menjadi kendala utama bagi banyak pelaku UMKM.
“Setelah proses administrasi selesai, program ini akan segera dijalankan. Kami berharap bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal,” katanya.
Pada tahap awal, Pemkab Nunukan telah mengalokasikan dana sekitar Rp 3 miliar. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau antara 150 hingga 300 pelaku UMKM, tergantung besaran kredit yang diterima masing-masing penerima manfaat.
Muhtar menilai program ini tidak hanya berfungsi sebagai bantuan permodalan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha masyarakat.
“Harapan kami program ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong UMKM naik kelas dan memperkuat perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang UKM DKUMKMPP Nunukan Mardiana menjelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima program. Di antaranya memiliki KTP Nunukan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menjalankan usaha yang telah aktif minimal enam bulan.
Bagi pelaku usaha yang belum masuk dalam basis data UMKM, pemerintah daerah tetap membuka peluang untuk mengikuti program tersebut. Tim dari Bidang UMKM akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan usaha yang dijalankan benar-benar aktif dan produktif.
“Jika usaha tersebut belum terdata, tim kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Setelah terverifikasi, usaha tersebut dapat dimasukkan ke dalam basis data UMKM,” pungkasnya. (sym)

