TARAKAN – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Tarakan masih tergolong rendah. Dari total penduduk wajib KTP, baru sekitar 12 ribu orang atau 7 persen yang telah mengaktifkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Hery Purwono mengatakan, angka aktivasi IKD yang masih rendah menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan digital yang disediakan pemerintah.
“Kalau di Tarakan, jumlah masyarakat yang sudah mengaktifkan IKD sekitar 12 ribu orang. Itu baru sekitar 7 persen dari total penduduk wajib KTP,” ujar Hery.
Menurutnya, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, masih banyak warga yang belum familiar dengan penggunaan IKD dan menganggap aplikasi tersebut hanya menambah beban penyimpanan di telepon genggam.
“Kalau menurut saya, sosialisasi sudah cukup dan terus kami optimalkan. Kendalanya masyarakat masih belum familiar dengan IKD. Banyak yang beranggapan ini hanya menambah aplikasi baru di ponsel mereka,” katanya.
Selain faktor pemahaman, sebagian masyarakat juga belum merasa membutuhkan IKD karena masih mengandalkan dokumen kependudukan fisik dalam berbagai keperluan administrasi sehari-hari.
Padahal, lanjut Hery, fungsi IKD saat ini tidak hanya sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk digital. Aplikasi tersebut telah berkembang menjadi sarana pelayanan administrasi kependudukan yang lebih lengkap dan praktis.
“Sekarang masyarakat juga bisa mengajukan berbagai layanan seperti pindah penduduk, perubahan status, akta kelahiran hingga akta kematian melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store maupun App Store. Meski demikian, proses aktivasi tetap memerlukan verifikasi oleh petugas Disdukcapil, baik di kantor maupun melalui layanan jemput bola yang disediakan.
Hery menegaskan, keberadaan IKD saat ini belum menggantikan dokumen kependudukan fisik secara penuh. KTP elektronik dan dokumen fisik lainnya masih tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.
“Dokumen fisik tetap ada. IKD sifatnya melengkapi atau menjadi alternatif sementara. Sampai saat ini belum ada regulasi yang menyatakan dokumen fisik akan digantikan sepenuhnya,” tegasnya.
Disdukcapil Tarakan berharap jumlah pengguna IKD terus meningkat seiring upaya percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. (rz)

