KALTARATARAKAN

Overload Ancam Jalan dan Keselamatan, Sopir Mulai Diperingatkan

TARAKAN – Praktik angkutan barang dengan muatan berlebih atau overload masih banyak ditemukan di Kota Tarakan. Temuan tersebut terungkap saat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi dan penimbangan kendaraan angkutan barang di Jalan Mulawarman, Selasa (23/6/2026). Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Kota Tarakan. Dalam kegiatan sosialisasi dan penimbangan yang dilaksanakan di Jalan Mulawarman, petugas menemukan masih banyak kendaraan yang melanggar ketentuan batas muatan.

Kepala Urusan Angkutan Lalu Lintas Jalan BPTD Kaltara Aditya Sigit Juni Hartanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengemudi dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan angkutan barang.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada seluruh kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan agar melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi ketentuan muatan. Kami juga melakukan penimbangan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi JBI maupun dimensi yang ditetapkan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mengecek berbagai dokumen kendaraan seperti buku uji KIR, SIM, dan STNK. Selain itu, kendaraan juga ditimbang menggunakan alat portabel milik Kementerian Perhubungan guna memastikan kesesuaian dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kelebihan muatan. Tidak sedikit pengemudi yang mengaku belum memahami batas kapasitas muatan yang diperbolehkan sesuai regulasi.

“Banyak sopir mengaku belum mengetahui aturan terkait batas muatan. Selain itu, kendaraan angkutan barang di Tarakan juga masih banyak yang belum rutin melakukan uji KIR,” ungkap Aditya.

Saat ini, BPTD masih mengedepankan pendekatan persuasif. Kendaraan yang kedapatan melanggar hanya diminta mengurangi muatan dan diarahkan untuk segera melaksanakan uji KIR melalui Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

Meski demikian, BPTD memastikan tahap penegakan hukum akan diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir. Pelanggaran yang ditemukan nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang masih tahap sosialisasi. Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, kami minta untuk mengurangi muatan. Namun setelah tahap pendekatan hukum dimulai, pelanggaran akan ditindak melalui penilangan dan diproses sesuai ketentuan oleh pengadilan serta kejaksaan,” tegasnya.

Jalan Mulawarman dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik di Tarakan dengan lalu lintas kendaraan angkutan yang cukup padat.
Selain menyoroti tingginya angka pelanggaran, BPTD juga menekankan pentingnya keberadaan fasilitas jembatan timbang permanen atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Tarakan.

Hingga saat ini, fasilitas tersebut belum tersedia sehingga pengawasan masih mengandalkan alat timbang portabel. “Setiap daerah idealnya memiliki jembatan timbang. Fasilitas itu membantu memastikan kendaraan yang melintas tidak melebihi kapasitas jalan sehingga kondisi jalan tetap terjaga,” jelasnya.

BPTD mengingatkan, pelanggaran aturan angkutan barang memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. Kendaraan yang dimodifikasi tanpa melalui uji tipe dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun. Sementara pelanggaran uji KIR maupun muatan berlebih dapat dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui pengawasan yang lebih intensif, BPTD Kaltara berharap angka pelanggaran angkutan barang dapat ditekan sehingga keselamatan lalu lintas meningkat, distribusi logistik tetap lancar, dan infrastruktur jalan terhindar dari kerusakan akibat beban kendaraan yang berlebihan. (rz)

Back to top button