KALTARAPENDIDIKANTARAKAN

Sekolah Tak Bisa Batalkan Sertifikat Tanpa Bukti Resmi

TARAKAN – Polemik penggunaan sertifikat prestasi cabang olahraga panahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Tarakan mencuat setelah adanya aduan dari orang tua calon peserta didik. Menanggapi hal itu, pihak sekolah menegaskan proses penerimaan telah dilakukan sesuai prosedur, dengan seluruh dokumen peserta yang dipersoalkan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala SMP Negeri 2 Tarakan Suparji menjelaskan, aduan muncul setelah pengumuman hasil seleksi jalur prestasi. Seorang orang tua mempertanyakan diterimanya peserta lain yang menggunakan sertifikat panahan tingkat nasional, karena menurut informasi yang mereka miliki, peserta tersebut tidak pernah mengikuti cabang olahraga tersebut.

“Yang dipersoalkan bukan hasil seleksi anaknya, tetapi penggunaan sertifikat panahan oleh peserta lain. Menurut mereka, peserta tersebut tidak pernah mengikuti cabang olahraga itu,” ujar Suparji.

Menindaklanjuti laporan tersebut, panitia SPMB segera melakukan pemeriksaan ulang dengan meminta orang tua peserta yang bersangkutan menunjukkan seluruh dokumen asli.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen yang digunakan merupakan dokumen asli dan telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi itu, sekolah menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Kami sudah cek ulang dokumen asli dan menerima fotokopi yang dilegalisasi. Secara administrasi, semua memenuhi syarat,” tegasnya.

Suparji menegaskan, kewenangan sekolah dalam pelaksanaan SPMB hanya sebatas memverifikasi kelengkapan administrasi. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk membuktikan keabsahan materiil sebuah sertifikat apabila belum ada keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diproses oleh pihak berwenang. Sekolah tidak bisa langsung menyatakan sertifikat itu palsu tanpa pembuktian resmi,” katanya.

Polemik tersebut juga mendapat perhatian dari perwakilan organisasi cabang olahraga panahan yang sempat mendatangi sekolah untuk menyampaikan keberatan. Namun hingga kini belum ada hasil verifikasi resmi maupun keputusan hukum yang menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.

Suparji mengungkapkan, persoalan itu bermula dari dua calon peserta didik asal sekolah dasar yang sama yang mendaftar melalui jalur prestasi. Salah satu di antaranya memang memiliki prestasi panahan tingkat provinsi dengan bobot nilai 35, sekaligus memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot nilai 40.

“Sesuai ketentuan, kami menggunakan nilai tertinggi. Karena TKA lebih tinggi, itu yang dipakai sebagai dasar penilaian,” jelasnya.

Meski memiliki prestasi panahan, peserta tersebut tetap tidak lolos seleksi karena penentuan kelulusan juga mempertimbangkan komponen lain, termasuk jarak domisili sesuai ketentuan dalam SPMB.

Di sisi lain, sekolah sempat menerima informasi bahwa orang tua peserta yang dipersoalkan berencana mencabut berkas pendaftaran. Namun pihak sekolah meminta agar seluruh proses tetap mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.

“Kami minta tidak mencabut berkas sembarangan. Kalau ada keberatan, tempuh jalur yang sesuai. Termasuk jika ingin mengundurkan diri, ada prosedurnya,” pungkas Suparji. (rz)

Back to top button