Pledoi TPPU Narkoba, Kuasa Hukum Soroti Selisih Tuntutan Rudi dan Bagong
TARAKAN – Perbedaan tuntutan hukuman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan. Tim penasihat hukum terdakwa Rudi Adi Suwarno mempertanyakan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya, sementara terdakwa lain, Johansyah alias Bagong, dituntut lima tahun meski dinilai memiliki peran lebih dominan dalam perkara tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum Rudi, Jafar Nur, meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Menurutnya, kedua terdakwa sama-sama dijerat dengan pasal TPPU, namun terdapat perbedaan tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Yang kami minta kepada majelis hakim adalah agar berpikir lebih bijaksana. Ini dua perkara yang sama-sama TPPU, pasal yang dikenakan juga sama. Tetapi kenapa Rudi dituntut sembilan tahun, sementara Bagong yang merupakan pihak yang mengendalikan perkara ini justru dituntut lima tahun,” ujar Jafar di persidangan.
Jafar menilai fakta persidangan menunjukkan Johansyah alias Bagong memiliki peran lebih dominan karena seluruh relasi transaksi keuangan dilakukan dengan seseorang bernama Nia di Tawau, Malaysia.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Nia disebut memberikan arahan agar sejumlah dana ditransfer ke rekening milik Rudi, sementara kliennya tidak mengetahui uang tersebut berasal dari tindak pidana narkotika.
Ia menjelaskan, Rudi selama ini meyakini dana yang masuk ke rekeningnya berasal dari para pengusaha hasil laut di Tarakan dan perdagangan makanan ringan dari Malaysia.
Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan jaksa disebut menerangkan posisi Rudi lebih tepat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif karena tidak mengetahui asal-usul dana, meski dinilai lalai karena tidak menaruh kecurigaan terhadap transaksi bernilai besar.
Selain meminta hukuman seringan-ringannya, tim penasihat hukum juga memohon majelis hakim menolak permintaan jaksa untuk merampas tiga bidang tanah dan satu unit mobil yang disita.
Menurut Jafar, aset tersebut merupakan warisan keluarga yang diperoleh terdakwa dari orang tuanya jauh sebelum perkara ini terjadi dan tidak berasal dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rudi Adi Suwarno dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp3 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim merampas tiga bidang tanah serta satu unit mobil yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana narkotika. (rz)

