KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

1.085 Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-81

TARAKAN – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa harapan bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sebanyak 1.085 narapidana diusulkan menerima remisi umum 17 Agustus 2026 sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus apresiasi atas kepatuhan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri mengatakan, usulan remisi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan kini tinggal menunggu keputusan resmi. Dari total penghuni lapas sebanyak 1.341 orang, terdiri atas 1.085 narapidana dan 256 tahanan, seluruh narapidana yang memenuhi syarat telah diusulkan sebagai penerima remisi.

“Dari jumlah narapidana yang ada, sebanyak 1.085 orang kami usulkan menerima remisi. Itu terdiri dari usulan pertama maupun remisi lanjutan,” sebut Jupri.

Ia merinci, dari total usulan tersebut sebanyak 128 orang merupakan penerima remisi pertama, sedangkan 957 orang merupakan penerima remisi lanjutan. Sementara itu, 256 penghuni belum dapat diusulkan karena belum memenuhi syarat substantif, yakni 168 orang masih berstatus tahanan, 55 narapidana belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan 33 orang masih terkendala administrasi.

“Kalau masih tahanan tentu belum bisa diusulkan remisi karena proses hukumnya masih berjalan,” tegasnya.

Jupri menjelaskan, jumlah usulan remisi masih bersifat dinamis karena dapat berubah mengikuti perkembangan status warga binaan. Selain remisi, sejumlah narapidana juga berpeluang memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), yang apabila disetujui lebih dahulu akan memengaruhi jumlah penerima remisi.

“Bisa saja ada yang lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sehingga jumlah usulan berubah. Sebaliknya, jumlah yang belum memenuhi syarat juga bisa bertambah jika ada tahanan baru masuk,” jelasnya.

Menurut Jupri, remisi tidak selalu membuat narapidana langsung bebas, tetapi tetap mempercepat masa pidana dan pemenuhan syarat administrasi untuk mengikuti program integrasi. Ia berharap seluruh usulan yang telah diajukan dapat disetujui pemerintah sehingga hak warga binaan dapat diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Mana yang lebih dulu turun dan menguntungkan bagi warga binaan, itu yang dijalankan. Bisa remisi, bisa juga pembebasan bersyarat. Kami berharap seluruh usulan remisi ini bisa terealisasi agar warga binaan semakin termotivasi mengikuti pembinaan hingga kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (rz)

Back to top button