TANJUNG SELOR – Kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bulungan dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih rendah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan mencatat baru satu THM yang pernah menyetorkan pajak hiburan, itupun tidak dilakukan secara rutin.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan, Imam Hidayat mengatakan, satu-satunya THM yang pernah membayar pajak hiburan adalah Valentino yang kini beroperasi dengan nama B Space. Sementara pelaku usaha THM lainnya belum pernah melaporkan maupun menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
“THM yang lain belum ada yang melaporkan dan membayar pajak ke Bapenda, padahal mereka sudah mengetahui kewajiban tersebut,” ujar Imam, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, pajak hiburan dikenakan apabila terdapat pembayaran yang dilakukan pengunjung untuk menikmati layanan hiburan, baik melalui tiket masuk, karcis, maupun tagihan (bill). Bukti pembayaran tersebut menjadi dasar penghitungan besaran pajak yang wajib disetorkan.
Namun, sebagian besar THM di Bulungan tidak menerapkan sistem pungutan hiburan. Pengelola memilih menggratiskan layanan hiburan dan lebih mengandalkan pendapatan dari penjualan makanan serta minuman.
“Karena tidak ada pungutan khusus untuk hiburan, maka tidak ada dasar pengenaan pajak hiburan kepada pengunjung. Pendapatan mereka lebih banyak berasal dari penjualan makanan dan minuman,” jelasnya.
Meski demikian, Imam menegaskan penjualan makanan dan minuman hasil olahan tetap termasuk objek pajak restoran yang wajib dipungut dan dilaporkan. Sayangnya, kewajiban tersebut juga belum dipenuhi oleh sebagian besar pengelola THM.
“Penjualan makanan dan minuman hasil olahan tetap dikenakan pajak restoran. Kami sudah melakukan edukasi, tetapi kendalanya masih pada kepatuhan pemilik usaha terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda akan melakukan evaluasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah yang membidangi perizinan. Langkah itu diharapkan dapat memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
“Ke depan akan dilakukan evaluasi bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait perizinan untuk memastikan objek-objek pajak benar-benar dipenuhi oleh para pelaku usaha,” tutup Imam. (rm)