KALTARANASIONAL

Matangkan Perubahan Renja 2026, Bapperida Kaltara Fokus Selaraskan Program dan Anggaran

TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah Tahun 2026. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh program yang diusulkan selaras dengan arah pembangunan daerah serta disusun secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Kepala Bapperida Kaltara, Bertius mengatakan, proses ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum dokumen perencanaan pembangunan ditetapkan secara resmi. Verifikasi juga dilakukan agar setiap usulan program memiliki dasar perencanaan yang jelas dan benar-benar mendukung prioritas pembangunan daerah.

“Verifikasi ini penting agar setiap program yang diajukan tepat sasaran, efisien dari sisi penganggaran, serta memiliki akuntabilitas yang jelas sebelum ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” ungkap Bertius dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), biro, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemprov Kaltara pada Minggu (18/07/26).

Bertius menjelaskan, pelaksanaan sinkronisasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Aturan tersebut menjadi pedoman agar seluruh dokumen perencanaan tersusun secara terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

Menurut Bertius, Bapperida memastikan setiap rancangan perubahan Renja perangkat daerah telah disesuaikan dengan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun kegiatan. Dalam proses verifikasi, masing-masing perangkat daerah diminta menghadirkan pejabat atau staf yang memahami substansi program.

Selain itu, mereka diwajibkan membawa dokumen pendukung, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen teknis fisik berupa masterplan dan Detailed Engineering Design (DED), hingga Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dokumen tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengukur kesiapan setiap program, sehingga kegiatan yang diusulkan memiliki landasan teknis yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan saat pelaksanaannya.

Bertius menambahkan, pembahasan dilakukan secara terjadwal dan terkoordinasi. Setiap usulan dikaji secara rinci dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kemampuan fiskal, serta target pembangunan yang ingin dicapai pada 2026.

“Sinkronisasi ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap program mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” katanya.

Ia menegaskan, Bapperida akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil.

“Harapannya, seluruh perangkat daerah memiliki arah yang sama dalam melaksanakan pembangunan sehingga target pembangunan Kalimantan Utara tahun 2026 dapat dicapai secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (rm)

Back to top button